POKJA KAMPUNG KB DALAM RANGKA SOSIALISASI KB MKJP DI KAMPUNG KB

Pongpongan
Dipublikasi pada 12 February 2019

Deskripsi

Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai  dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.

Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk atas perkawainan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa. (Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga)

Upaya untuk menurunkan persentasi kehamilan  untuk menunda atau menjarangkan kehamilan dan menurunkan persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari pasangan usia subur yaitu pemakaian alat kontrasepsi.

Penyuluh KB Kec Merakurak memberikan pengarahan melalui kegiatan Pokja Kampung KB Dalam Rangka Sosialisasi KB MKJP di Kampung KB Desa Pongpongan kec Merakurak.

Dalam hal ini penyuluh dan narasumber memberikan pengarahan pemakaian (MKJP). 

Pemakaian metode kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) ini berupa  Implant, IUD dan kontap merupakan pilihan yang sangat tepat.  Pada beberapa kasus seringnya terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dikarenakan kegagalan dalam penggunaan alat/obat kontrasepsi. Contohnya pada pemakaian pil KB karena sering lupa, atau penggunaan suntikan telat pada suntik ulang berikutnya setiap 3 bulan sekali dan ada juga suntikan yang setiap bulan sekali.

Penggunaan Implant efektif untuk menjarangkan kehamilan selama 3 tahun, IUD selama 8 – 10 tahun, dan jika pasangan benar-benar tidak ingin menambah anak lagi dan  istri berusia di atas 35 tahun sebaiknya menggunakan kontap (kontrasepsi mantap) melalui Medis Operasi Wanita (MOW) dan pada pria Medis Operasi pria (MOP) dengan tindakan pembedahan.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yaitu :

  1. Sumartaja, S.sos (Sekretaris Camat Kec Merakurak)
  2. Djuniwati.S,SP (Penyuluh KB Kec Merakurak)
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan