Sosialisasi Gerakan 77 Rumah Kumpul Sampah di Desa Caturharjo

Gumulan, Desa Caturharjo
Dipublikasi pada 21 January 2020

Deskripsi

Gumulan - Jum'at Wage [24/01/2020] Dalam rangka mensukseskan tindak lanjut gerakan 77 Rumah Kumpul Sampah Pemerintah Desa Caturharjo Pandak mengadakan sosialisasi gerakan 77 rumah kumpul sampah pada Selasa Legi (21/01/2020) bertempat di Balai Desa Caturharjo. Hadir pada kesempatan itu perwakilan dari Kecamatan Pandak, ketua BPD Desa Caturharjo, Pamong Desa,Ketua RT, dan Dukuh serta Tokoh Masyarakat lainnya.
Pemerintah Desa Caturharjo Pandak mencanangkan gerakan lanjutan 4000 jogangan. Gerakan lanjutan itu adalah gerakan 77 Rumah Kumpul Sampah atau RKS. RKS (Rumah Kumpul Sampah) hanya untuk sampah non organik. Rumah kumpul sampah digunakan untuk mengumpulkan semua jenis sampah yang tidak dapat terurai oleh secara alami. Dalam pengelolaan sampah di RKS, sampah non organik di kategorikan menjadi 2 jenis yaitu laku jual dan tidak laku jual (residu). RKS akan berada di 77 RT di desa Caturharjo. Setiap RKS dikelola oleh 1 orang koordinator.
Pemerintah Kecamatan Pandak mengapresiasi program tersebut dan meminta agar pemerintah Desa Caturharjo agar mempersiapkan diri maju lomba kebersihan desa. Pemerintah desa melalui Carik Desa Caturharjo menyampaikan himbauan kepada warga Caturharjo Pandak agar ikut nyengkuyung program tersebut.
Adapun himbauan itu sebagai berikut. Menindak lanjuti lounching 4000 jogangan sebagai solusi sampah organik maka Pemerintah Desa Catuharjo menghimbau kepada Dukuh, Ketua RT dan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan gerakan 77 Rumah Kumpul Sampah. “seko pabrik bali pabrik” yaitu dengan cara :
menyediakan fasilitas kelola sampah non organic yang berupa Rumah Kumpul Sumpah atau RKS sebagai solusi sampah non organic di wilayah masing-masing dusun, sehingga Caturharjo Bebas Sampah 2020 benar-benar dapat terwujud;
Setiap RT minimal 1 RKS Ukuran dan Bentuk bangunan RKS menyesuaikan kondisi setempat Persyaratan Teknis : khusus non organik
Tertutup atap (aman dari air hujan)
Terbagi 2 ruang (dapat berupa sekat atau drum/buis tertutup) ruang 1 : Laku Jual ruang 2 : Tidak Laku Jual
Ditunjuk minimal 1 orang petugas kelola
Lokasi mudah dijangkau Kendaraan Roda 4
Tersedia papan informasi
Bersamaan dengan disahkannnya kegiatan gerakan 77 RKS ini maka PERDES N0.3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah tingkat desa mulai diberlakukan, sehingga sanksi terhadap pelanggaran buang sampah tidak pada tempatnya juga sudah dapat diterapkan di wilayah CATURHARJO PANDAK. Begitu pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu ini untuk mendukung pengembangan wisata desa maka diharapkan dukungan seluruh warga untk mensukseskan gerakan tersebut.

Selengkapnya di Web Kampung KB Gumulan.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan