POKJA KAMPUNG KB DALAM RANGKA SOSIALISASI KELUARGA BERENCANA DI KAMPUNG KB

Tahulu
Dipublikasi pada 23 July 2019

Deskripsi

Pengertian Keluarga Berencana (KB) menurut UU No 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

Program KB adalah bagian yang terpadu (integral) dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial budaya penduduk Indonesia agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.

Karena Keluarga Berencana adalah suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk, maka dari itu program KB ini diharapkan menerima Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang berorientasi pada pertumbuhan yang seimbang.

Dengan demikian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 Tim Penyuluh KB Kec Merakurak melakukan pertemuan bergilir yang bertepatan pada desa kampung KB Tahulu yang bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa itu keluarga berencana.

kegiatan ini di narasumberi oleh : 

1. Sumartaja, S.sos (Sekretaris Camat Kec. Merakurak)

2. Lilis Dewiyani, SE (penyuluh KB Kec. Merakurak)


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan