Pertemuan Kelompok Kerja Tentang Legalitas Warga mengenai KTP (Kartu tanda penduduk dan KK)

Taba Tengah
Dipublikasi pada 05 October 2018

Deskripsi

Pada hari ini Jumat tanggal Lima bulan Oktober tahun  Dua Ribu Delapan Belas telah dilaksanakan Pertemuan Kelompok Kerja (POKJA) Seksi Perlindungan tentang “Legalitas Warga Mengenai KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga)” Kampung KB  Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, bertempat di Balai Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, yang dihadiri oleh Sekretaris Desa,Perangkat Desa,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Toko Adat, Anggota Seksi Perlindungan,Masyarakat, PLKB sebanyak 30 orang peserta dengan daftar hadir terlampir. 
 
Pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Koordinator lapangan KB Kecamatan Selangit sebagai moderator dengan agenda acara : 
1. ADB Dukcapil Musi Rawas Bpk.Supriyadi Hilman,ST dengan Materi “Manfaat KTP dan KK” Kepemilikan KTP dan KK sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik  
2. Staf Pencapil Musi Rawas Ibu.Rika dengan Materi “Prosedur Membuat KTP dan KK” Menjelaskan proses tata cara melengkapi administrasi kependudukan prosedur penerbitan KTP elektronik dan KK 
3. Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Bpk.Agus Winarto dengan Materi “Arahan kepada Masyarakat untuk melengkapi administrasi Kependudukan” dengan terbentuknya sebuah keluarga menjadikan seseorang secara fisik dan psikologis mendapatkan ketentraman dan keterlindungan (salah satunya mempunyai identitas),apabila terdapat rasa aman dalam keluarga maka proses-proses sosial keluarga berjalan lancar  
4. Sekretaris Desa Taba Tengah Bpk.Azis Pirmansyah dengan Materi “Mendukung Kegiatan Melengkapi Administrasi Kependudukan” apabila setiap Masyarakat Desa Taba Tengah rata-rata sudah melengkapi administrasi kependudukan maka akan mempermudah pemerintah desa mengakses setiap pelayanan, pendataan dan lainnya  
5. Tanya jawab dengan peserta pertemuan. 

Kesimpulan dari pertemuan tersebut dibuat kesepakatan kerja antara lain adalah : 
1. Pihak Desa akan membuat jadwal pelaksanaan rekaman KTP-elektronik dan pembuatan atau perubahan KK dengan berkoordinasi kepada pihak Disdukcapil  
2. Pihak Desa bersedia melayani Masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan 
3. Dengan adanya identitas warga (KTP dan KK) akan mempermudah proses pelayanan baik itu pelayanan KB,jaminan kesehatan,pendidikan,dll 
4. KTP mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal penduduk dari suatu negara tertentu,dimana penduduk dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah
5. KTP sebagai tanda pengenal yang cukup penting sebagai penanda bahwa Ia adalah seorang warga negara tersebut 
6. KTP/KK merupakan bentuk dari kebijakan Pemerintah terhadap setiap jiwa yang telah memenuhi ketentuan kepemilikan KTP 
 
Demikian pertemuan ditutup oleh Koordinator lapangan KB Kecamatan selaku moderator Kecamatan Selangit pada pukul 15.30 WIB. 

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan