Pertemuan Forum Musyawarah Pembentukan Persatuan Amal Kematian

Taba Tengah
Dipublikasi pada 23 November 2018

Deskripsi

Pada hari ini Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan November tahun  dua ribu delapan belas telah dilaksanakan Pertemuan Forum Musyawarah Tingkat Desa Kampung KB  Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, bertempat di Masjid Nabawi Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, yang dihadiri oleh Kepala Desa,Perangkat Desa,Toko Agama,Toko Adat,Pokja Cinta Kasih,PKK,PLKB sebanyak 20 orang peserta dengan daftar hadir terlampir.

Pertemuan dimulai pukul 13.00 WIB dibuka oleh Koordinator lapangan KB Kecamatan Selangit sebagai moderator dengan agenda acara :
1.    Staf Kecamatan Selangit Bpk.Asri dengan Materi “Mendukung Program Kelompok Kerja Cinta Kasih” Mendukung rencana kegiatan rutinitas warga untuk membantu keluarga di desa taba tengah bagi yang mendapat musibah (kematian) mengingat banyak hal positif dan beramal jariah untuk  Masyarakat desa taba tengah
2.    Ka.KUA Kecamatan Selangit Bpk.Mishbahudin,S,Sos.I dengan Materi “Jenis Sumbangan Persatuan Amal Kematian yang Relatif Mudah diperoleh” Memberikan masukan-masukan dan menawarkan pada peserta forum untuk jenis sumbangsi terhadap keluarga yang mendapat musibah(kematian)
3.    Toko Agama Desa Taba Tengah Bpk.Mat Nur dengan Materi “Bentuk Persatuan yang Sangat dibutuhkan Desa Taba Tengah” berharap persatuan amal kematian di desa taba tengah dapat berjalan sesuai harapan,mengingat banyak manfaat bagi warga dan sebagai Toko Agama siap berperan aktif mendukung pelaksanaan tersebut
4.    Kepala Desa Taba Tengah Bpk.Asnawi Mangku Alam dengan Materi “KK Wajib Berpartisipasi dalam Kelompok Kerja Cinta Kasih” Menentukan cara pengumpulan sumbangan kepada warga yang mendapat musibah yang melibatkan perangkat desa dan ucapan terima kasih pada DPPKB telah memfasilitasi pembentukan kegiatan-kegiatan yang sangat bermanfaat bagi Masyarakat desa taba tengah
5. Tanya jawab dengan peserta pertemuan.
Kesimpulan dari pertemuan tersebut dibuat kesepakatan kerja antara lain adalah :
1.    Sepakat dibentuk kartu amal kematian yang wajib dimiliki oleh setiap Kepala Keluarga (KK) di desa taba tengah
2.    Telah ditentukan secara bersama untuk orang yang menjadi penyalur atau pengurus persatuan amal kematian di desa taba tengah di ketuai oleh Bpk. Ali Pitar dan wakilnya Bpk. Aji Muin
3.    Setiap kepala dusun wajib membagikan kartu amal kematian pada setiap Kepala Keluarga (KK) apabila ada musibah (kematian) dan mengumpulkan kartu kembali setelah tujuh hari musibah tersebut
4.    Sumbangan telah disepakati forum musyawarah sebagai iuran wajib sebesar Rp 2000 ( dua ribu rupiah) setiap Kepala Keluarga (KK) untuk diberikan kepada keluarga yang mendapat musibah
5.    Setiap ada warga yang menigal dunia dihimbau untuk hadir langsung mengantarkan sampai ke kuburan
6.    Setiap anggota persatuan amal kematian tidak di benarkan menunggakkan sumbangannya
7.    Nama persatuan amal kematian desa taba tengah yang disepakati pada pertemuan forum ini yaitu “SERAPU BERAMAL”   

Demikian pertemuan ditutup oleh Koordinator lapangan KB Kecamatan selaku moderator Kecamatan Selangit pada pukul 17.00 WIB

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan