Pembinaan PATBM dan Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan

GUCI
Dipublikasi pada 31 August 2019

Deskripsi

Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan di kampung kb Desa Guci dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2019, dan dihadiri oleh Sekretaris Desa, perangkat Desa, Toga, Toma, Toda, Tenaga kesehatah, tenaga pendidik, pemuda/remaja dan PIK R dan masyarakat serta PKB/PLKB Kecamatan Bulik. sebagai nara sumber Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau serta FAD Kabupaten Lamandau.

Pembinanan satgas Perlindungan Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sangat penting dalam rangka mengubah pola pikir masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak dalam bebtuk pencegahan untuk tindak terjadinya kekerasan ataupun pelanggaran hak anak.

Penyuluhan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dimaksudkan agar menikah pada usia ideal bagi pria 25 tahun dan bagi perempuan 21 tahun. Karena pernikahan yang dilakukan pada usia anak dapat menimbulkan dampak negatif diantaranya bisa menyebabkan penyakit kanker rahim, mental belum siap dan sebagainya .


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan