Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian

KAMPUNG KB DESA PALANGKA
Dipublikasi pada 12 September 2018

Deskripsi

Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan "kelahiran" bersifat universal pada dasarnya merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Dalam pengertian yang lebih konkrit, pencatatan "kelahiran" memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan "kelahiran", yaitu "akta kelahiran".

Begitu besarnya manfaat "Akta Kelahiran", hampir setiap urusan, kita membutuhkan "Akta Kelahiran". "Akta Kelahiran" ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27, bahwa setiap "kelahiran" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) di tempat terjadinya peristiwa "kelahiran" paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak "kelahiran".

Tapi bukan orang yang baru lahir saja yang mesti dibuatkan akte kelahiran, orang yang meninggal pun perlu dibuatkan akte kematian.

pihak yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Capil dan masyarakat kampung KB desa palangka yang diselenggarakan pada tanggal 12 September 2018  di Rumah Data Kampung KB .



Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Tidak ada

Sasaran Kegiatan