Pertemuan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Kegiatan

Kampung KB Ruhui Rahayu Desa Pakan Dalam
Dipublikasi pada 31 October 2019

Deskripsi

Pada hari Kamis, 31 Oktober 2019, bertempat di Kantor Desa Pakan Dalam, dilaksanakan kegiatan Pertemuan Ketahanan Keluarga Berbasis Poktan dengan peserta dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kader BKR dan BKB, Kader PKK dan Kader Posyandu. Adapun tema pada kegiatan ini adalah kesehatan reproduksi remaja dan revisi UU Perkawinan.


Pada materi kesehatan reproduksi remaja, pemateri adalah Kepala PKM Nagara yaitu Bapak H. Mardiansyah. Pemaparan beliau menjelaskan tentang dasar-dasar reproduksi dan permasalahan reproduksi remaja pada umumnya. Beliau menekankan bahwa para orangtua untuk tidak terlalu cepat menikahkan anaknya karena berbagai permasalahan akan timbul baik dari kesehatan maupun dari mental.


Materi kedua adalah revisi UU Perkawinan yang dibawakan oleh Penyuluh Agama dari KUA Daha Utara, yaitu Ibu Rena Aryanthi. Pada pemaparan beliau, sejak 14 Oktober 2019, maka ambang batas perkawinan berubah dari yang mulanya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, maka sekarang pernikahan yang resmi tercatat hanya bisa dilakukan apabila kedua catinnya telah berumur 19 tahun.


Dengan adanya pemaparan panjang lebar dari kedua pemateri, maka diharapkan tokoh formal dan para kader bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, bukan saja telah direvisinya UU Perkawinan, tetapi juga alasan kenapa ambang batas perkawinan perlu ditingkatkan terutama bila dipandang dari segi kesehatan.


Diharapkan dengan demikian maka masyarakat bisa memahami sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman ditengah-tengah masyarakat. Harapannya, walaupun di usia 19 tahun sudah bisa menikah, akan tetapi isi pesan usia ideal menikah yaitu 21 tahun perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki tetap digaungkan ditengah masyarakat.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan