Sosialisasi akibat pernikahan dini

Bogorejo
Dipublikasi pada 19 June 2019

Deskripsi

Kegiatan BKR yg dilaksanakan pada tgl 20-6-2019 di Dusun 8 yg membahas ttg PUP yang di sampaikan olek PKB sebagai pokja kampung KB dg tujuan agar anak Remaja menikah setelah matang perempuan usia 21 th dan laki laki 25 th.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan