sosialisasi pendampingan korban dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

KAMPUNG KB LOURDES
Dipublikasi pada 11 December 2019

Deskripsi

Tujuan kegiatan ini menyebarluaskan informasi terkait program Perlindungan anak, kepada masyarakat khususnya diwilayah perbatasan serta memberi pembekalan informasi tentang fenomena dan fakta perdagangan orang serta eksploitasi seksual anak di Desa Sungai Limau Kec. Sebatik Tengah sebagai upaya penyadaran kepada aparatur Desa dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak hak korban perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak.
kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan  Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),  melalui Dana DAK Kampung KB Lourdes. bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan koordinasi penanganan kekerasan dan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Anak.
Melalui kegiatan  ini diharapkan, peserta  dapat :
1.Memperkuat peran dan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa serta masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan Perlindungan Anak.
2.Meningkatkan komitmen Pemerintah dan Masyarakat di Kecamatan dalam upaya mewujudkan pembangunan yang responsive terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak serta memberi ruang yang aman bagi anak.
3.Meningkatkan kebersamaan antara elemen masyarakat dengan pemerintah dalam peran serta membangun kesejahteraan dan Perlindungan anak.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan