Sosialisasi POKTAN dengan Unsur Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Sungai Limau

KAMPUNG KB LOURDES
Dipublikasi pada 06 August 2018

Deskripsi

KEGIATAN : Sosialisasi Kelompok Kegiatan dengan unsur Pemerintah Desa dan Masyarakat pertemuan Musyawarah Tk. Desa di Kampung KB Loudres 
HARI/TANGGAL : Senin, 06 Agustus 2018
WAKTU : 08.00 - 11.30 Wita

Materi yang disampaikan oleh Narasumber, yaitu :

Undang - undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk tidak memfokuskan pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah Pembangunan Keluarga Berencana juga. 
 Dalam rangka penguatan program kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) 2015 - 2019, BKKBN menyusun suatu kegiatan yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran. Untuk secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, dalam hal ini BKKBN membentuk Kampung Keluarga Berencana ( Kampung KB ).
 Kampung KB merupahkan salah satu contoh dalam pelaksanaan program KKBPK dengan melibatkan seluruh Bidang yang ada di lingkungan BKKBN dan bekerja sama dengan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat, serta dilaksanakan di tingkat pemerintah terendah (RW/RT).
 Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
 Kampung KB dibentuk sebagai salah satu upaya penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB sehingga dapat mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Pembentukan Kampung KB harus memenuhi kriteria utama yaitu wilayah yang memiliki jumlah Pra KS dan KS-1 (miskin) diatas rata - rata tingkat desa dimana kampung tersebut berada, dan jumlah peserta KB di bawah rata - rata pencapaian tingkat desa dimana kampung tersebut berlokasi. 
  Setelah terpenuhi kriteria utama tersebut diatas, selanjutnya dapat memilih salah satu atau lebih kriteria berikut ; kumuh, pesisir / nelayan, Daerah Aliran Sungai (DAS), Bantaran Kereta Api, Kawasan Miskin (daerah kota), terpencil, perbatasan, kawasan industri, kawasan wisata, dan daerah padat penduduk.
  Kampung KB memiliki Kelompok Kegiatan (POKTAN), dalam lingkup Kampung KB yang terdiri dari :
1. Forum Musyawarah terdiri dari BPD, LPMD, TOMA, TOGA, TODAT;
2. PLKB, Bidan TP-PKK, PPL dan Petugas Lapangan Instansi Terkait;
2.Poktan Kader - kader per Bidang sesuai kebutuhan program dan kegiatan pada wilayah kampung KB (Misal: Poktan Kader KKBPK, Poktan kader bidang kesehatan, dst).
  Sebagai legalitas pelaksanaan program dan kegiatan di Kmapung KB, maka kepengurusan Kampung KB disahkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
 Kemudian untuk menjagakesinambungan dan pengembangan kegiatan di kampung KB, rapat - rapat koordinasi secara rutin dilaksanakan dan segala perkembangan baik dari sisi realisasi kegiatan maupun rencana pengembangan kegiatan dikoordinasikan melalui forum musyawarah.
 Selain itu, hal - hal terkait koordinasi kemitraan lintas sektor (instansi pemerintah dan swasta) ditindaklanjuti melalui rapat - rapat koordinasi Poktan Kader (Per Bidang) untuk kemudian dilaporkan secara rutin kepada Pembina sebagai bahan evaluasi guna pelaksanaan kegiatan berikutnya serta sebagai salah satu bahan perencanaan pengembangan kegiatan yang akan datang.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan