Gambaran Umum
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
menjadi dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana. Dasar
pembentukan Kampung KB sesungguhnya tidak terlepas dari perwujudan Agenda
Prioritas Pembangunan (NAWACITA) Pemerintah periode 2015-2019 yaitu :
-
Membanguna
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan desa dalam
Kerangka Negara Kesatuan
-
Meningkatkan
Kualitas Hidup Manusia.
Kewenangan Desa adalah :
a. Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
b. Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan
pengaturannya kepada Desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung
dapatmeningkatkan pelayanan masyarakat
c. Tugas pembantuan dari pemerintah:
pemerintahprovinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota
d. Urusan pemerintahan lainnya
diserahkan kepada desa.
Salah satu
kegiatan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk yang menjadi
prioritas memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang
telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK di seluruh
tingkatan wilayah. Terkait dengan upaya perluasan cakupan/jangkauan Program
KKBPK di seluruh tingkatan wilayah, Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB). Definisi Kampung KB pada “Kamus Istilah
Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan
Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011 (Hal:53) : “Kampung KB adalah salah
satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari,
oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya
mewujudkan keluarga yang berkualitas”.
Kampung KB adalah
satuan wilayah setingkat desa/kelurahan yang setara dengan kriteria tertentu
dimana terdapat keterpaduan program pembangunan anatar program kependudukan, KB
dan Pembangunan Keluarga dan pembangunan sektor terkait dalam upaya peningkatan
kualitas hidup keluarga dan masyarakat yang ditetapkan dengan surat penetapan
oleh pejabat yang berwenang.Kampung KB merupakan salah satu kegiatan prioritas
yang sesuai dengan instruksi presiden, terutama sebagai bentuk investasi
Program KB yang manfaatnya dapat secara langsung diterima oleh masyarakat.
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk mengimplementasikan
kegiatan-kegiatan prioritas Program KB.
Kampung KB
menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan
kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK (Kependudukan, KB danPembangunan
Keluarga) secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu
bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang
melibatkan seluruh Bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan
Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan di tingkatan
pemerintahan terendah (sesuai prasyarat penentuan lokasi kampung KB) di seluruh
kabupaten dan kota.
Kampung KB
sebagai salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara
utuh akan diimplementasikan dengan melibatkan seluruh bidang di lingkungan
BKKBN dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders
instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah di tingkatan
pemerintahan terendah di seluruh kabupaten dan kota. Diharapkan manfaat
implementasi Kampung KB dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan
memberikan daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran Program KKBPK,
utamanya pada daerah dengan pencapaian program KKBPK yang belum optimal.
Mengingat Kampung KB merupakan gerakan bersama dalam upaya percepatan pembangunan diawali
dari daerah dan desa-desa, maka Kemendagri menerbitkan SE No 843.4/2879/SJ, tentang intensifikasi Kampung
Keluarga Berkualitas. Disebutkan bahwa Kampung KB berkontribusi dalam penanggulangan stunting; Penurunan AKI dan
AKB; menurunkan Unmeet need; meningkatkan kesertaan KB; serta menurunkan angka
kemiskinan.
B. GAMBARAN UMUM
Kecamatan
Muara Beliti merupakah salah 1 (satu) dari 14 (empat belas) kecamatan yang ada
di kabupaten Musi Rawas. Kecamatan Muara Beliti memiliki 11 (sebelas) desa dan
1 (satu) kelurahan. Desa Air Satan merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan
Muara Beliti. Desa Air Satan dibentuk dengan dasar hukum SK Bupati Musi Rawas
pada tahun 2003. Desa Air Satan memiliki tipologi desa agraris dengan
kalsifikasi desa swadaya. Komoditas unggulan berdasarkan luas tanam berupa padi
sedangkan komoditas unggulah berdasarkan nilai ekonomi adalah ikan dan padi.
Mayoritas masyarakat desa Air Satan memeluk agama Islam, namun ada juga yang
memeluk agam Kristen dan Katolik. Mata Pencaharian utama penduduk
desa Air Satan adalah petani, buruh tani, wiraswasta/pedagang dan peternak.
Desa Air Satan
terletak cukup strategis dalam jarak dari pusat pemerintahan. Orbitasi (jarak
dari pusat pemerintahan) :
Jarak dari
Pusat Pemerintahan Kecamatan :
10 Km
Jarak dari
Pusat Pemerintahan Kota :
10 Km
Jarak dari
kota/ibukota Kabupaten :
10 Km
Jarak dari
ibukota Provinsi :
365 Km
Kondisi Geografis
Secara administratif, Desa Air
Satan terdiri dari 4 Dusun dengan jumlah RT sebanyak 6 (enam), dengan
batasan-batasan wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Desa Air Satan
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kota Lubuk Linggau
Sebelah Barat berbatasan dengan : Desa Tanah Periuk
Sebelah Timur berbatasan dengan : Desa Satan Indah Jaya
Potensi Wilayah
Luas Desa Air Satan Kecamatan
Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas secara keseluruhan adalah 481,74 Ha, meliputi
: Pemukiman penduduk 20 Ha (20%), Tanah Sawah 411 Ha (50%), Tanah Pertanian
Lahan Kering 5 Ha (0,5%), Kebun Produktif 45,74 Ha (30%).
Sarana dan Prasarana yang
dimiliki desa Air Satan adalah :
1. Kantor Desa
2. Prasarana Kesehatan
-
Polindes : 1
Buah
3. Prasaranan Pendidikan
-
Gedung PAUD : 1 Buah
-
Gedung SD : 1 Buah
-
Gedung SMP : 1 Buah
-
Gedung SMA/MA : 1
Buah
4. Prasarana Ibadah
-
Masjid : 2
Buah
-
Mushola : 1
Buah
Kriteria
Kampung KB
Kriteria 1. (Peserta KB lebih rendah dari rata rata desa)
Kriteria 2. (Jumlah penduduk miskin tinggi (prasejahtera dan KS 1 lebih tinggi dari rata rata desa)
A. DATA PROFIL KAMPUNG KB
Kampung KB Desa Air Satan dicanangkan
pada tanggal 16 Oktober 2018 oleh Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan. Kampung
KB Desa Air Satan memiliki sekretariat dan Kelompok Kegiatan, BKB, BKR, BKL,
UPPKS dan PIK R serta rumah data ku. Sedangkan untuk pendanaan, Kampung KB Desa
Air Satan yang di beri nama Kampung KB Lesing Jaya berasal dari dana desa, APBD
dan APBN.
Untuk percepatan pembangunan melalui
program-program yang diluncurkan pemerintah, diantaranya program kesehatan dan
peningkatan kesejahteraan. Seiring dengan tujuan pembentukan kampung KB untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan melaksanakan program
Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta
pembangunan sektor terkait lainnya untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas
maka di bentuklah pokja kampung KB yang memiliki SK pembentukan dengan nomor:
12/KPTS/AL/2018 .
Mekanisme
operasional
Rapat
perencanaan kegiatan dilakukan setiap satu bulan sekali dengan rapat koordinasi
dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan dilakukan setiap semester dan
frekuensi monotoring dan evaluasi terhadap berbagai program yang dilaksanakan
di Kampung KB dilakukan setiap bulannya.
B. PROFIL KEPENDUDUKAN
NO |
DUSUN |
RT |
JUMLAH
RT |
JUMLAH KEPALA KELUARGA |
JUMLAH
JIWA PK 2020 |
JUMLAH
WUS (15-49 TAHUN) |
||||||||
KK PK
2019 |
KK
PINDAH |
KK
BARU |
TOTAL
KK 2020 |
LK |
PR |
TOTAL
KK 2020 |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
JUMLAH |
|||||
(7 =
4 - 5 +6) |
(8+9=7) |
|||||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
1 |
DUSUN
I |
1 |
2 |
77 |
1 |
8 |
84 |
78 |
6 |
84 |
137 |
134 |
271 |
78 |
2 |
51 |
2 |
7 |
56 |
51 |
5 |
56 |
102 |
98 |
200 |
59 |
|||
2 |
DUSUN
II |
1 |
1 |
99 |
1 |
5 |
103 |
101 |
2 |
103 |
191 |
171 |
362 |
118 |
3 |
DUSUN
III |
1 |
1 |
133 |
11 |
22 |
144 |
135 |
9 |
144 |
299 |
263 |
562 |
157 |
4 |
DUSUN
IV |
1 |
2 |
52 |
0 |
5 |
57 |
51 |
6 |
57 |
80 |
96 |
176 |
58 |
2 |
75 |
0 |
4 |
79 |
69 |
10 |
79 |
131 |
139 |
270 |
83 |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL |
|
6 |
487 |
15 |
51 |
523 |
485 |
38 |
523 |
940 |
901 |
1841 |
553 |
Data Demografi
C. PERKEMBANGAN PROGRAM KKBPK
Data Keluarga
Berencana PK 2020
Sumber :
Updating PK Manual 2020
Data POKTAN (BKB, BKR, BKL DAN UPPKS)
NO |
KELURAHAN/ DESA |
JUMLAH PUS |
SASARAN |
ANGGOTA |
PERSENTASE |
||||||||||
BKB |
BKR |
BKL |
UPPKS |
BKB |
BKR |
BKL |
UPPKS |
BKB |
BKR |
BKL |
UPPKS |
||||
1 |
AIR SATAN |
329 |
163 |
195 |
96 |
20 |
67 |
59 |
40 |
10 |
41% |
30% |
42% |
50% |
|
TOTAL |
329 |
163 |
195 |
96 |
20 |
67 |
59 |
40 |
10 |
41% |
30% |
42% |
50% |
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1884
Jumlah Kepala Keluarga 550
Jumlah PUS 340
Keluarga yang Memiliki Balita 142
Keluarga yang Memiliki Remaja 170
Keluarga yang Memiliki Lansia 51
Jumlah Remaja 426
Total
263Total 77
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Yunita Luliana Siagian 198406102015022003 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
24 orang pokja terlatih dari 24 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Setiap 2 Bulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |