Gambaran Umum


PENDAHULUAN

 

 

 

A.            LATAR BELAKANG

Cikal bakal terbentuknya Banjar/Kampung KB di Kabupaten Karangasem adalah dalam rangka memenuhi langkah penguatan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( KKBPK ) 2015-2019 Bapak Presiden Republik Indonesia mengamanatkan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang memberikan manfaat pada masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran 2015-2019 dapat menjadi iokn BKKBN serta dapat langsung bersentuhan dengan masyarakat dimana Banjar/Kampung KB tersebut berada dan dengan memperhatikan persyaratan wajib antara lain :

1.      Tersedianya Data Kependudukan yang akurat yang bersumber dari hasil Pendataan Keluarga, Data Potensi Desa dan Catatan Sipil yang akurat.

2.      Dukungan dan Komitmen dari Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan seluruh instansi terkait dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

3.      Partisifasi aktif masyarakat dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan yang dilakukan di Kampung KB secara berkelanjutan/berkesinambungan.

 

Dasar Pembentukan Banjar/Kampung KB di Kabupaten Karangasem yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/70/SJ, Tertanggal 11 Januari 2016 tentang Pencanangan dan Pembentukan Kampung KB. Menindaklanjuti surat edaran tersebut Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem, mengacu pada kriteria yang telah di tentukan, dapat membentuk Banjar/Kampung KB ( Keluarga Berencana ) Tingkat Kecamatan di wilayah Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

 

Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan BKKBN ( Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ) tidak terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut Pengendalian Penduduk. Kemudian Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf N ( Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ) menegaskan empat sub urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan perintah yaitu : (1). Sub Urusan Pengendalian Penduduk, (2). Sub Urusan Keluarga Berencana, (3). Sub Urusan Keluarga Sejahtera, (4). Sub Urusan Sertifikasi dan Standarisasi. Dari perkembangan tersebut kami terus berupaya menata wilayah serta memacu perkembangan Program sesuai harapan kita bersama. Kegiatan Banjar/Kampung KB terdiri dari berbagai jenis sesuai kemampuan dan keterampilan anggota kelompok antala lain : Kegiatan Pendataan Keluarga, Posyandu, BKB, BKL, BKR, UPPKS dan kegiatan lainnya, yang dikoordinasikan setiap bulan dan dibina oleh PLKB/PKB yang bertugas di Banjar/Kampung KB tersebut.

           

B.            PENGERTIAN

Satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( KKBPK ) dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.

 

C.            TUJUAN KAMPUNG KB

1.      Tujuan Umum :

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga ( KKBPK ) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

           

2.      Tujuan Khusus :

1.      Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait.

2.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.

3.      Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern.

4.      Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja.

5.      Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS.

6.      Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

7.      Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

8.      Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah.

9.      Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung.

10.  Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih.

11.  Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan di kelompok PIK KRR/remaja.

12.  Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya di kelompok PIK KRR/mahasiswa dan seterusnya.

 

BAB II

 

RUANG LINGKUP DAN SASARAN

 

 

 

A.            RUANG LINGKUP KEGIATAN KAMPUNG KB

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di Kampung Keluarga Berencana ( KB ) meliputi :

1.      Kependudukan.

2.      Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

3.      Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga ( Pembangunan Keluarga ).

4.      Kegiatan lintas sektor dengan melibatkan ( Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan ).

 

B.            SASARAN PENGGARAPAN KAMPUNG KB

1.      Sasaran :

Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kampung Keluarga Berencana ( KB ) adalah :

1.      Keluarga.

2.      Remaja.

3.      Penduduk Lanjut Usia (Lansia).

4.      Pasangan Usia Subur (PUS).

5.      Keluarga dengan balita.

6.      Keluarga dengan remaja.

7.      Keluarga dengan lansia.

8.      Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

 

2.      Pelaksana :

1.      Kepala Desa/Lurah.

2.      Ketua RW.

3.      Ketua RT.

4.      PKB/PLKB/TPD.

5.      Petugas Lapangan sektor terkait.

6.      PKK Tingkat Desa/Kelurahan.

7.      IMP (PPKBD dan Sub PPKBD).

8.      Tokoh Masyarakat (Tokoh Adat/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat di desa/kelurahan).

9.      Kader.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
13085
Jumlah Kepala Keluarga
3633
Jumlah PUS
2871
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
835
Keluarga yang Memiliki Remaja
137
Keluarga yang Memiliki Lansia
160
Jumlah Remaja
187
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
2308
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
563

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Drs. I Nyoman Kasna, M.Si.
196807231994011001
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 21 orang pokja terlatih
dari 21 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan