Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang maka Pemerintah Kota Tanjungpinang terbagi dalam 4 (empat) Kecamatan yaitu : Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Bukit Bestari.
Kelurahan Tanjung Unggat merupakan salah satu Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kecamatan Bukit Bestari yang terdiri dari 9 Rukun Warga dan 43 Rukun Tetangga.
Kelurahan Tanjung Unggat berada di antara:
Utara | kampung bugis |
Selatan | Kelurahan Tanjungpinang Timur |
Barat | Kelurahan Kemboja |
Timur | Kelurahan Kampung Bulang |
Belum isi
Ada
Ada
Ada JULY HERYANTI, AMK 2147483647
Ada, Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
Ada
0 orang pokja terlatih
dari 6 orang total pokja
Tidak
Tidak ada
Ada, frekuensi: sesuai kondisi
Ada, frekuensi: Tahunan
Ada, frekuensi:
Ada, frekuensi: