Gambaran Umum
Desa Dauh Puri Kaja pada awalnya merupakan salah
satu kawasan wilayah yang berada di wilayah Pemerintahan Desa Dauh Puri,
Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Badung.
Dengan ditingkatkannya status Kota Denpasar menjadi
Kota Administratif Kota Denpasar dan dengan perkembangan penduduk yang semakin
pesat akibat kelahiran,maupun kedatangan warga baru yang kemudian menetap di
wilayah Kota Administratif Kota Denpasar, maka Pemerintah memandang perlu untuk
mengatur penyelenggaran Pemerintahan secara efektif guna menjamin kelancaran
roda Pemerintahan. Terkait dengan hal tersebut maka dilaksanakan persiapan
pembentukan Desa-Desa Persiapan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung tanggal 1
Desember 1979 Nomor 167/Pem.15/166/79 tentang Pemekaran/Pembentukan Desa-Desa
Persiapan dalam wilayah Kota Administrasi Denpasar salah satunya adalah Desa
Dauh Puri Kaja.
Selanjutnya sesuai dengan perkembangan penduduk,
mobilitas penduduk dan perkembangan wilayah, perkembangan perekonomian serta
untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat didahului dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah I
Bali tanggal 1 April 1980 Nomor : 7/PEM/II.a/2.5/1980 tentang Penetapan
Pemecahan Desa-Desa Dalam Wilayah Kota Denpasar dan pada tahun 1982 dengan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Juni 1982 Nomor 57
Tahun 1982 tentang Penetapan Desa Definitif di Wilayah Kota Administratif
Denpasar, dimana salah satunya adalah Desa Dauh Puri Kaja, yang terdiri
dari 5 Banjar yaitu :
1.
Br. Lumintang
2.
Br. Wangaya Kaja
3.
Br. Wanasari
4.
Br. Wangaya Klod
5.
Br. Lelangon
Seiring dengan perkembangan penduduk dan mobilitas
penduduk yang sangat tinggi dan perkembangan pemukiman sesuai dengan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Denpasar tanggal 22 Pebruari 1995 Nomor : 66 Tahun 1995 di Desa Dauh Puri Kaja ditetapkan 2 (dua)
dusun baru yaitu Dusun Mekarsari dan
Dusun Terunasari yag sebelumnya secara administrasi kedinasannya berada di
bawah Dusun Lumintang, sehingga dengan demikian saat ini Desa Dauh Puri Kaja
terdiri dari 7 (tujuh) dusun yaitu :
1. Dusun Lumintang
2. Dusun Wangaya Kaja
3. Dusun Wanasari
4. Dusun Wangaya Klod
5. Dusun Lelangon
6. Dusun Mekarsari
7. Dusun Terunasari
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 19761
Jumlah Kepala Keluarga 5284
Jumlah PUS 2576
Keluarga yang Memiliki Balita 285
Keluarga yang Memiliki Remaja 87
Keluarga yang Memiliki Lansia 148
Jumlah Remaja 4791
Total
2021Total 555
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Cokorda Istri Assa Setira Devi, S.TP. 198912022022212007 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
22 orang pokja terlatih dari 22 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Potensi Desa Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |