Gambaran Umum


1. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berkualitas menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berkualitas dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing- masing tingkatan pemerintahan yaitu Sub Urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berkualitas,Keluarga Sejahtera, serta Standarisasi dan Sertifikasi.

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita 3 (tiga), 5 (lima), dan 8 (delapan). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu desa atau kelurahan. Kedepannya, setiapdesa/ kelurahan akan dijadikan kampung KB.

Kampung KB yang dahulu adalah Kampung Keluarga Berencana berubah menjadi Kampung Keluarga Berkualitas di tahun 2020 telah tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Serang. Kabupaten Serang merupakan salah satu Kab/ Kota yang telah mencanangkan Kampung KB sejak tahun 2017. Jumlah Kampung KB hingga Tahun 2022 sebanyak 52 Kampung KB. Kecamatan Cikeusal merupakan salah satu dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang yang memiliki kampung KB.

Kecamatan Cikeusal terletak di timur Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Kecamatan Kragilan, Curug dengan luas wilayah sebesar 88,25 Km2. Kecamatan Cikeusal merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di kabupaten Serang Kabupaten Banten yang terdapat 17 desa meliputi desa Penyabrangan, Katulisan, Panosogan, Harundang, Bantarpanjang, Dahu, Gandayasa, Mongpok, Sukarame, Cilayang Guha, Cilayang, Sukaraja, Sukaratu, Sukamenak, Cimaung, Cikeusal, dan Sukamaju.

. Kecamatan Cikeusal memiliki batas wilayah sebagai berikut:

ü Sebelah Utara: kecamatan Kragilan

ü Sebelah Timur: Kecamatan Cikande

ü Sebelah Selatan: Kecamatan Petir dan Tunjung Teja

ü Sebelah Barat: Kota Serang

Di Cikeusal sendiri terdapat 1 Kampung KB yang telah dibentuk. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) didesain sebagai upaya pemberdayaan masyarakat/keluarga di wilayah pinggiran terhadap pengelolaan program KB atau program lainnya yang sesuai dengan permasalahan di wilayah tersebut. Kegiatannya dikelola berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri. Pemerintah hanya menstimulasi dan melakukan pendampingan, selebihnya menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri agar bisa lebih mandiri dalam pengelolaan program. Untuk meningkatkan pencapaian program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana dan program terkait lainnya guna mewujudkaan keluarga kecil berkualitas. Adapun keberhasilan kampung KB sangat ditentukan oleh peran aktif masyarakat diberbagai tingkatan, perlu intervensi program, dana, sarana, prasarana, KIE, advokasi dan penggerakan dari lintas sektor dengan target akhir gerakan budaya secara kolektif dan berkesinambungan, maka kampung KB bisa dianggap sebagai prakarsa masyarakat itu sendiri bukan semata program pemerintah.

Kampung KB diharapkan dapat menjadi suatu inovasi strategis dalam penguatan Pembangunan sektor terkait di seluruh tingkatan wilayah, terutama sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan, serta untuk memperluas cakupan penggarapan

Kampung Keluarga Berkualitas Desa Mongpok Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang ini dicanangkan pada April 2017. Pada saat itu cakupan wilayah Kampung KB setingkat RW atau setingkat kampung. Maka ditunjuklah Kampung Ciageul Timur dengan latar belakang wilayahnya merupakan wilayah kumuh dan berada wilayah di perbatasan. Pada tahun 2020, cakupan wilayah kampung KB yang tadinya setingkat RW berubah menjadi setingkat desa/ kelurahan sehingga Kampung KB Ciageul Timur menjadi Kampung KB Mongpok Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.

2. Visi & Misi

VISI: “Membangun Desa yang Jujur, Adil, Sejahtera, Berbudaya dan Berakhlak mulia”

MISI: Mewujudkan Pemerintah Desa yang transparan dan berwibawa :

1. Mengedepankan gotong royong, musywarah mufakat dalam kehidupan sehari-hari baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat.

2. Meningkatkan Profesionalitas SDM Aparatur Desa

3. Mewujudkan sarana dan prasarana Desa yang memadai;

4. Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat baik di Bidang Administrasi dan Kesehatan;

5. Meningkatkan kualitas taraf hidup masyarakat dalam segi keagamaan, kebudayaan, perdagangan dan pertanian.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
5397
Jumlah Kepala Keluarga
2092
Jumlah PUS
1274
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
737
Keluarga yang Memiliki Remaja
711
Keluarga yang Memiliki Lansia
807
Jumlah Remaja
711
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
1075
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
199

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Ayu Anisa
199303072022212010
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 2 orang pokja terlatih
dari 12 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Mingguan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Mingguan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan