Gambaran Umum


1.LATAR BELAKANG

Pengertian Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW/RT atau yang setara memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan dan sistimatis Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sebagai Dasar Pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Menekankan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional(BKKBN) Tidak Hanya Terbatas Pada Masalah Pembangunan Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Saja,Akan tetapi Juga Masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya Dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Urusan Pemerintahan Kongkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota, Dimana Ditegaskan Bahwa Ada Empat Sub Urusan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Yang Harus Dilaksanakan Oleh Masing-masing Tingkatan Pemerintahan Yaitu: 

1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk

2. Sub Urusan Keluarga Berencana

3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera

4. Sub Urusan Standarisasi Dan Sertifikasi

Terkait Dengan Itu,Maka BKKBN Diberi Mandat Untuk Dapat Turut Mensukseskan (Nawacita) Terutama Nawacita 3(Tiga),5(Lima),dan 8(Delapan).Salah Satu Dari Tiga Agenda Prioritas Ini Adalah Nawacita Ketiga yaitu Membangun Masyarakat Dari Wilayah Pinggiran Dengan Program Pembentukan Kampung KB Pada Tingkatan Wilayah Pemerintahan Yang Paling Bawah Yang Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat Yaitu RW/Dusun,Yang Pencanangannya Untuk Tingkat Nasional Telah Dilaksanakan Pada Bulan Februari Tahun 2016 Oleh Presiden RI(Ir. Joko Widodo).

Selanjutnya Melalui terbentuknya Kampung KB Ini Diharapkan Akan Mampu Memunculkan Berbagai Inovasi Strategis Yang Dapat Dijadikan Sebagai Sebuah Icon Untuk Dapat Mengimplementasikan Berbagai Program Prioritas Dilapangan Terutama Yang Terkait Dengan Program KKBPK Dan Program Lintas Sektoral Lainnya Secara Utuh Dan Terpadu Khususnya Di Wilayah Desa Umaq Dian.

2.TUJUAN

1.Tujuan Utama

Secara Umum Tujuan Dibentuknya Kampung KB Di Desa Umaq Dian Adalah Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Di Tingkat Kampung Atau Yang Setara Melalui Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga Serta Pembangunan Sektor Terkait Dalam Rangka Mewujudkan Keluarga Kecil Berkualitas Khususnya Di Desa Umaq Dian.

2. Tujuan Khusus

1.Meningkatkan Peran Pemerintahan Daerah, Lembaga Non Pemerintah Dan Swasta Dalam Memfasilitasi, Pendampingan Dan Pembinaan Masyarakat Untuk Menyelenggarakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga Dan Pembangunan Sektor Terkait;

2.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Pembangunan Berwawasan Kependudukan;

3.Meningkatkan Jumlah Peserta KB Aktif;

4.Meningkatkan Ketahanan Keluarga Melalui Program Bina Keluarga Balita(BKB), Bina Keluarga Remaja(BKR), Bina Keluarga Lansia(BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;

5.Meningkatkan Pemberdayaan Keluarga Melalui Kelompok UPPKS;

6.Menurunkan Angka Kekerasaan Dalam Rumah Tangga(KDRT)

7.Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat;

8.Meningkatkan Rata-Rata Lama Sekolah Penduduk Usia Sekolah;

9.Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Pembangunan Kampung;

10.Meningkatkan Sanitasi Dan Lingkungan Yang Sehat Dan Bersih;

BAB II

GAMBARAN UMUM KAMPUNG KB “PEKUWEQ KIMET”  DESA UMAQ DIAN KECAMATAN TABANG 

A.Batas Dan Luas Wilayah

Kampung KB di Kecamatan Tabang terletak di Desa Umaq Dian dengan nama “Pekuweq Kimet” yang dalam bahasa Dayak Kenyah artinya “bersama-sama berpikir” bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan Kampung KB Desa Umaq Dian. Kampung KB Pekuweq Kimet dicanangkan oleh Bapak Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 27 November 2017 yang lalu.

Desa Umaq Dian merupakan salah satu desa dari 19 desa yang ada di Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara. Zaman dahulu desa Umaq Dian merupakan hutan rimba belantara dibawah kekuasaan Kesultanan Kutai , secara perlahan dengan perkembangan zaman datanglah penduduk-penduduk Dayak Kenyah yang awalnya berdiam di Apo Kayan turun ke hulu Sungai Belayan yang pertama di diami oleh etnis Dayak Modang yang pada saat itu selalu berpindah-pindah tempat tinggal karena wilayah tersebut terkenal sangat subur dan sangat cocok untuk bercocok tanam. Pemahaman yang baik mengenai budaya lokal setempat oleh masyarakat Dayak kenyah memudahkan mereka untuk berbagi tempat dengan masyarakat setempat. Selang waktu berganti dan zaman terus berubah dengan diplokamirkan nya kemerdekaan RI tahun 1945 dan berbagai peraturan pemerintah yang mengacu pada pembentukan sebuah desa maka terbentuklah desa kecil bernama Umaq Dian,yang artinya Desa yang sangat Subur.

B.Demografi dan Keluarga Berencana

Desa Umaq Dian memiliki luas wilayah 217,18 km2 ,memiliki 3 rt, 145 KK dengan jumlah penduduk sementara 532 jiwa (PBDKI 2019).

Adapun batas-batas wilayah Desa Umaq Dian adalah sebagai berikut:

1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Umaq tukung

2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Buluq Sen

3. Sebelah Timur berbatasan degan Desa Long Beleh Modang

4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Muara pedohon

Pengertian Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW/RT atau yang setara memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan dan sistimatis

Situasi dan kondisi Umaq Dian jika kita hubungkan dengan beberapa kriteria syarat terbentuknya kampung KB dapat dilihat sebagai berikut:

1. Kriteria Utama

Jumlah peserta KB Umaq Dian dibawah rata-rata pencapaian peserta KB Kecamatan Tabang.

2. Kriteria Wilayah

Jika dilihat dari segi wilayah Umaq Dian memiliki kriteria wilayah untuk dibentuknya kampung KB

? Daerah Aliran Sungai

? Daerah Terpencil

3. Kriteria Khusus

? Kriteria data

Desa Umaq Dian memiliki data Kependudukan yang bersumber dari hasil Pendataan Keluarga

Peserta KB aktif dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Sangat rendah dari capaian rata-rata tingkat Desa

? Kriteria Program

Partisipasi keluarga dalam pembinaan Ketahanan Keluarga masih sangat Kurang sehingga sering terjadi Pernikahan Usia Dini

Selanjutnya dalam bidang Keluarga Berencana dapat kami sampaikan bahwa jumlah peserta KB Aktif di desa Umaq Dian sampai dengan Agustus 2019 tercatat sebanyak 97(94%) dari total PUS sebanyak 103,dengan kualitas penggunaan kontrasepsi masih didominasi oleh penggunaan kontrasepsi sederhana yaitu suntik dan Pil, penggunaan kontrasepsi jangka panjang hanya 6% dari total peserta KB aktif 97 PUS

C.Potensi dan Sumber Daya

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan program pembangunan di wilayah kampung KB khususnya,maka terkait dengan potensi atau sumber daya baik yang menyangkut sumber daya alam maupun sumber daya manusia tentunya sangat berpengaruh terhadap kelancaran program pembangunan. Adapun potensi serta factor-faktor yang kami maksud adalah:

a. Faktor Pendukung

Untuk mendukung lancarnya pelaksanaan kegiatan program KKBPK dan pembangunan lainnya di Kampung KB sangat ditentukan oleh adanya factor pendukung ini,adapun faktor yang kami maksud adalah factor-faktor yang terkait dengan keadaan serta potensi wilayah,sumber daya alam,ataupun manusia,sarana dan prasarana baik yang menyangkut fisik maupun non fisik yang dapat kami rincikan sebagai berikut:

1. Adanya PPKBD dan SUB PPKBD

2. Adanya data penduduk dan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan

3. Adanya PLKB/PKB

4. Adanya Bidan Desa

5. Adanya poktan (BKB,BKR,BKL,UPPKS)

6. Adanya PIK-Remaja

7. Dukungan Toga(tokoh agama) dan Toma(tokoh masyarakat)

8. Adanya fasilitas jalan

9. Dukungan ADD

10. Adanya Sekolah(SMA,SMP/MTS,SD,DAN TK/PAUD)

11. Adanya Posbindu

12. Adanya Posyandu

13. Kader, dll

b. Faktor Penghambat

1. Kondisi jalan desa yang kurang memadai

2. Tingkat pendidikan Masyarakat yang masih rendah

3. operasional kader masih rendah

4. Keterlibatan para stake holder dalam kegiatan di kampong KB masih rendah

5. Tingkat pendidikan kader yang masih rendah

6. keterlibatan para tokoh dalam setiap kegiatan poktan masih kurang

7. Jumlah penduduk tinggi dengan kualitas rendah

8. Income perkapita masyarakat masih rendah

9. Penggunaan kontrasepsi sederhana masih cukup tinggi

10. Kondisi lingkungan yang belum tertata dengan baik

11. Masih tingginya angka perkawinan di bawah umur

12. Undang-undang perkawinan Nomer 1 tahun 1974

13. Adanya retribusi untuk setiap pelayanan kontrasepsi

14. Dll

c. Peluang

1. Undang-undang No 52 Tentang Perkembangan Kependudukan Keluarga Berencana Dan Pembangunan keluarga

2. Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita ke-3 yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran

3. Surat Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Nomor : 479/504/DP2KB-PP/III/2018 Tanggal 19 Maret 2018 Tentang Pembentukan Kampung KB di Desa Tertinggal Tahun 2018 ;

4. SK Camat sebagai Kampung KB

5. Sikap dan sifat gotong royong yang masih tertanam kuat

d. Tantangan

1. Pemahaman para tokoh yang ada tentang KKBPK masih rendah sehingga seringkali menjadi factor penghambat dalam pelaksanaan program

2. Pro kontra tentang MKJP terutama IUD dan kontap yang masih ada dikalangan para tokoh agama

3. Ego sektoral dari beberapa dinas yang masih sangat tinggi

4. Masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Kampung KB dianggap milik Kelompok kerja Kampung KB/BKKBN saja sehingga agak sulit untuk diajak dalam setiap kegiatan untuk berpartisipasi

5. Dll

D. Visi dan Misi

a. Visi

Adapun visi dari Kampung KB “PEKUWEQ KIMET” adalah Terwujudnya keluarga-keluarga yang berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga.

Adapun makna yang terkandung dalam Visi ini adalah:

1. Keluarga, dalam arti unit terkecil dalam masyarakat

2. Berkualitas , dalam arti bahwa dalam mempersiap kan kehidupan berkeluarga secara utuh dan terencana yang meliputi aspek:

• Keagamaan

• Pendidikan

• Kesehatan

• Ekonomi

• Sosial budaya serta

• Psikologi

b. Misi

Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan suatu misi sebagai berikut

1. Membentuk kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan keputusan

2. Menyiapkan sasaran pembinaan yang terdiri dari:

Para keluarga yang mempunyai anak Balita, Remaja, dan Lansia serta PIK Remaja dan kelompok Kegiatan lainnya

3. Menyiapkan Metode dan Materi Pembinaan Serta Penyuluhan Kepada sasaran

4. Melaksanaan pembinaan sesuai dengan metode dan materi yang sudah di persiapkan, antara lain:

• Melaksanakan Penyuluhan, penerangan dan motivasi

• Melaksanakan pertemuan-pertemuan

• Melaksanakan pelatihan-pelatihan (life skill)

• Melaksanakan pendidikan, kursus kepada keluarga sasaran dll

5. Menyelenggarakan kegiatan administratif dan dokumentasi

6. Melaksanakan kegiatan fasilitas terhadap program kegiatan di Kampung KB

7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan di Kampung KB

BAB III

KEBIJAKSANAAN DAN RENCANA KEGIATAN

PROGRAM KAMPUNG KB “PEKUWEQ KIMET”

DESA UMAQ DIAN KECAMATAN TABANG

Dalam rangka pemberdayaan dan pembangunan masyarakat khususnya di wilayah Kampung KB “PEKUWEQ KIMET” Desa Umaq Dian Kecamatan Tabang, ada beberapa program kegiatan yang akan kami lakukan yaitu;

1. Memberdayakan para keluarga dalam hal kehidupan berkeluarga yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), UPPKS dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas,melalui program:

a. Pembinaan terhadap para keluarga yang mempunyai Balita

b. Pembinaan terhadap para keluarga yang mempunyai Remaja

c. Pembinaan terhadap para keluarga yang mempunyai Lansia

d. Pembinaan Keluarga PUS

e. PIK Remaja

f. Dan Poktan lainnya

2. Program dan kegiatan

Program penyiapan kehidupan berkeluarga dengan kegiatan sebagai berikut

a. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait dengan aspek pendidikan dalam keluarga

b. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait dengan aspek kesehatan reproduksi

c. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan kegiatan penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan penyiapan keluarga dikalangan Remaja dan Orang Tua atau Keluarga Remaja

d. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait dengan aspek pendidikan

e. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait dengan aspek ekonomi

f. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan aspek agama dalam keluarga melalui pertemuan tiap kegiatan Gereja

Demikian sekilas tentang gambaran umum Desa Umaq Dian Kecamatan Tabang yang kami jadikan latar belakang dari terbentuknya Kampung KB “PEKUWEQ KIMET”


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
246
Jumlah Kepala Keluarga
145
Jumlah PUS
64
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
30
Keluarga yang Memiliki Remaja
35
Keluarga yang Memiliki Lansia
7
Jumlah Remaja
50
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
60
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
4

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Isda Herlinda,S.Pd
0
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 0 orang pokja terlatih
dari 8 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
Data Rutin BKKBN

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Lainnya
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Lainnya
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Lainnya
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Lainnya
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Lainnya