Gambaran Umum
Kabupaten Nunukan sebelumnya merupakan sebuah wilayah Kecamatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bulungan. Pemekaran Kabupaten Nunukan didasari pertimbangan luas wilayah administratif, peningkatan pembangunan, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan. Pemekaran Kabupaten Nunukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan pada tanggal 4 Oktober 1999 setelah pemerintah pusat memberlakukan kebijakan otonomi daerah sebagai tujuan dasar Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Kabupaten Nunukan sendiri merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Bulungan sesuai dengan UU No. 47 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 7 tahun 2000. Luas wilayah Kabupaten Nunukan adalah 14.263,68 km², dan terletak pada posisi 3º15’00” - 4º24’ 55” Lintang Utara - 115º22’30” – 118º44’ 55” Bujur Timur dengan panjang garis pantai ±168,59 Km. Wilayah Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan negara bagian Serawak dan Sabah, Malaysia dengan panjang perbatasan dengan negara Malaysia ± 502.724,43 Km. Secara administratif memiliki batas–batas wilayah sebagai berikut :
• Sebelah utara dengan Negara Malaysia Timur – Sabah;
• Sebelah timur dengan Selat Makassar dan Laut Sulawesi;
• Sebelah selatan dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau; dan
• Sebelah barat dengan Negara Malaysia Timur – Serawak.
Luas wilayah Kabupaten Nunukan 14.247,50 km2 yang terbagi dalam 16 (enam belas) kecamatan dengan jumlah penduduk per Desember 2015 sebanyak 177.607 jiwa. Berdasarkan data kependudukan tahun 2018 jumlah penduduk Desa Tetaban berjumlah 426 Jiwa dengan 222 orang laki-laki dan 204 orang perempuan
Kecamatan Sebuku merupakan kecamatan yang terdiri atas 12 desa. Pembentukan Kampung KB di Desa Tetaban pada tanggal 19 Oktober tahun 2017.
Berdasarkan pendataan kependudukan tahun 2015, desa Tetaban merupakan desa dengan tingkat CPR paling rendah diantara desa yang berada di Kecamatan Sebuku. Kampung KB desa Tetaban dibentuk dengan dasar bahwa peserta KB desa Tetaban lebih rendah dari rata - rata desa
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 399
Jumlah Kepala Keluarga 112
Jumlah PUS 80
Keluarga yang Memiliki Balita 36
Keluarga yang Memiliki Remaja 29
Keluarga yang Memiliki Lansia 13
Jumlah Remaja 29
Total
57Total 23
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Tidak Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Tidak Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
M. Rasyid Ridha, S.IP., M.Sc. 198410192010011006 |
Regulasi dari pemerintah daerah | Tidak Ada |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 8 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Tidak Ada |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Tidak Ada |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Tidak Ada |
Sosialisasi Kegiatan | Tidak Ada |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Tidak Ada |
Penyusunan Laporan | Tidak Ada |