Gambaran Umum
Latar belakang
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berkualitas menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berkualitas dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing- masing tingkatan pemerintahan yaitu Sub Urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berkualitas,Keluarga Sejahtera, serta Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita 3 (tiga), 5 (lima), dan 8 (delapan). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu desa atau kelurahan. Kedepannya, setiapdesa/ kelurahan akan dijadikan kampung KB.
Kampung KB yang dahulu adalah Kampung Keluarga Berencana berubah menjadi Kampung Keluarga Berkualitas di tahun 2020 telah tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Serang. Kabupaten Serang merupakan salah satu Kab/ Kota yang telah mencanangkan Kampung KB sejak tahun 2017. Jumlah Kampung KB hingga Tahun 2022 sebanyak 52 Kampung KB. Kecamatan Cikeusal merupakan salah satu dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang yang memiliki kampung KB.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berkualitas menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berkualitas dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing- masing tingkatan pemerintahan yaitu Sub Urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berkualitas,Keluarga Sejahtera, serta Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita 3 (tiga), 5 (lima), dan 8 (delapan). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu desa atau kelurahan. Kedepannya, setiapdesa/ kelurahan akan dijadikan kampung KB.
Kampung KB yang dahulu adalah Kampung Keluarga Berencana berubah menjadi Kampung Keluarga Berkualitas di tahun 2020 telah tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Serang. Kabupaten Serang merupakan salah satu Kab/ Kota yang telah mencanangkan Kampung KB sejak tahun 2017. Jumlah Kampung KB hingga Tahun 2022 sebanyak 52 Kampung KB. Kecamatan Cinangka merupakan salah satu dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang yang memiliki kampung KB.
Kampung KB Harpan Wangi berada di Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka. Kabupaten Serang. jumlah penduduk nya 3580 jiwa , jmlah RW 03 , RT 12 RT dengan mayoritas penduudk nya petani dan pedagang , adapun untuk visi kampung kb harapan wangi yaitu terwujudnya keluaraga - keluarga yang berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga seperti: keluarga dalam arti unit terkecil dalam masyarakat misi kampung kb yaitu: - membentuk kepengurusan kampung kbyg di kukuhkan dangan keputusan
- menyiapkan sasaran pembinaan yg terdiri dari: para keluarga yang mempunyai anak balita, remaja dan lansia serta pik r remaja dankelompk kegiatn lainnya.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 872
Jumlah Kepala Keluarga 631
Jumlah PUS 458
Keluarga yang Memiliki Balita 242
Keluarga yang Memiliki Remaja 407
Keluarga yang Memiliki Lansia 107
Jumlah Remaja 351
Total
336Total 122
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Yayah Rokayah 0 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 13 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |