Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok
Deskripsi
Pada hari Kamis, 7 Maret 2024. Puskesmas Gambirsari bersama tokoh masyarakat dan lintar sektor telah melaksanakan Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok di RW 5 Kelurahan Joglo.
Adapun komitmen bersama ini merupakan upaya untuk menjamin kesehatan masyarakat sesuai dengan kesepakatan agar rumah bebas dari asap rokok.
Sebagai upaya tersebut adalah dengan :
1. menyediakan tempat khusus untuk merokok "POJOK NGEBUL",
2. pemberian stiker rumah bebas asap rokok serta
3. memasang spanduk pada warung untuk tidak menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun, hal ini merupakan upaya untuk mencegah munculnya perokok anak, serta
4. pembebasan spanduk iklan rokok,
5. edukasi penyuluhan.
Hal ini merupakan suatu tindakan dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Perda No. 9 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dengan adanya KBAR di RW 5 Kelurahan Joglo ini warga yang merokok bisa pada tempatnya yaitu di Pojok Ngebul yang telah disediakan. Dengan adanya rintisan KBAR di wilayah Kelurahan Joglo ini kedepan bisa menjadi contoh dan di replikasi di kampung atau RW lainnya.