Monitoring Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

SEHATI kel. BANJARSARI SOLO
Dipublikasi pada 20 June 2022

Deskripsi

Dinas Kesehatan Kota Surakarta melakukan kegiatan Monitoring Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan pada bulan Mei - Juni 2022. Kegiatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan melibatkan Satpol PP, Gerakan Pemuda Pemudi Peduli Kesehatan Kota Surakarta (GEMPITA) serta kader kesehatan.

Menurut Peraturan Daerah No 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pengertian Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.

Penetapan KTR tersebut merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor resiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat

Monitoring implementasi KTR ini dimaksudkan untuk mengevaluasi penerapan Perda KTR No 9 Tahun 2019 yang hasilnya akan menjadi dasar pengambilan kebijakan Pemerintah Kota Surakarta terkait KTR.

Indikator pemantauan kepatuhan antara lain : tanda dilarang merokok, aturan tentang larangan merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/korek api, tidak terdapat puntung rokok, tidak terdapat ruang khusus merokok (khusus tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya), tidak ditemukan indikasi merek rokok/sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR) serta tidak ditemukan penjualan rokok.

Sementara indikator pemantauan ketidakpatuhan ditemukan antara lain : orang merokok, asbak, puntung rokok, bungkus rokok, menjual produk rokok, memajang produk rokok, spanduk/baliho produk rokok serta promosi produk rokok

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan