Gambaran Umum


SEJARAH DESA WONOKERTO

Desa Wonokerto berdiri pada tahun 1916. Berdasarkan cerita dari para sesepuh Desa Wonokerto, bahwa konon nama Wonokerto berasal dari abad ke-15 sejak kerajaan Minak Koncar dari Lamajang melarikan diri beserta pengikutnya dari kerajaan Adipati Minak Jinggo dari Blambangna, mereka melewati hutan belantara. Desa Wonokerto berasal dari kata bahasa jawa WONO KERTO. Wono artinya hutan. Dahulu asal mula berdirinya Desa Wonokerto terbentuk pada masa Kerajaan Minak Koncar tetapi pada masa itu masih belum ada Kepala Desa, barulah pada jaman Penjajahan Jepang terbentuk Pemimpin Desa atau Kepala. Desa Wonokerto di bagi menjadi 4 Dukuhan yaitu : WONOASIH, WONOSARI, WONOAYU dan WONOREJO.

Para Pejabat Kepala Desa Wonokerto semenjak berdirinya Desa Wonokerto adalah sebagai berikut:

Daftar Nama Kepala Desa Wonokerto

NO.     N A M A          MASA JABATAN      KETERANGAN

1          SOEMAR       1916 – 1939    Petinggi

2          RATEMON     1939 – 1963    Petinggi

3          KERTO JATI / TOLAR         1964 – 1989    Petinggi

4          H. SADINO MUKTI   1989 – 1997    Petinggi

5          SAMPURNO  1997 – 2006    Petinggi

6          H. SADINO MUKTI   2006 – 2013    Kepala Desa

7          Hj. IMMA SAROH     2013 s/d  2019 Kepala Desa 

8.         H.TUPIN, SH.   2019 s/d Sekarang


Kondisi Umum

Luas wilayah Desa Wonokerto dengan luas wilayah 511,51 ha. Desa Wonokerto terdiri dari empat dusun yaitu: Dusun Wonoasih, Dusun Wonosari, Dusun Wonoayu dan Dusun Wonorejo.

Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Wonokerto terdiri dari :

1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan 4 Kepala Dusun.

Desa Wonokerto terdiri dari 8 Rukun Warga (RW) dan 21 Rukun Tangga (RT).

 

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
3299
Jumlah Kepala Keluarga
1139
Jumlah PUS
643
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
174
Keluarga yang Memiliki Remaja
584
Keluarga yang Memiliki Lansia
388
Jumlah Remaja
482
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
534
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
109

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Wiwin Ikawati
198203182010012026
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 2 orang pokja terlatih
dari 20 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Tidak Ada
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Tidak Ada
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Tidak Ada