Gambaran Umum
SEJARAH DESA WONOKERTO
Desa Wonokerto berdiri pada tahun 1916.
Berdasarkan cerita dari para sesepuh Desa Wonokerto, bahwa konon nama Wonokerto
berasal dari abad ke-15 sejak kerajaan Minak Koncar dari Lamajang melarikan
diri beserta pengikutnya dari kerajaan Adipati Minak Jinggo dari Blambangna,
mereka melewati hutan belantara. Desa Wonokerto berasal dari kata bahasa jawa
WONO KERTO. Wono artinya hutan. Dahulu asal mula berdirinya Desa Wonokerto
terbentuk pada masa Kerajaan Minak Koncar tetapi pada masa itu masih belum ada
Kepala Desa, barulah pada jaman Penjajahan Jepang terbentuk Pemimpin Desa atau
Kepala. Desa Wonokerto di bagi menjadi 4 Dukuhan yaitu : WONOASIH, WONOSARI,
WONOAYU dan WONOREJO.
Para Pejabat Kepala Desa Wonokerto semenjak
berdirinya Desa Wonokerto adalah sebagai berikut:
Daftar Nama Kepala Desa Wonokerto
NO. N A M A MASA
JABATAN KETERANGAN
1 SOEMAR 1916 –
1939 Petinggi
2 RATEMON 1939 –
1963 Petinggi
3 KERTO JATI / TOLAR 1964
– 1989 Petinggi
4 H. SADINO MUKTI 1989
– 1997 Petinggi
5 SAMPURNO 1997 – 2006 Petinggi
6 H. SADINO MUKTI 2006
– 2013 Kepala Desa
7 Hj. IMMA SAROH 2013 s/d 2019 Kepala Desa
8. H.TUPIN, SH. 2019 s/d Sekarang
Kondisi
Umum
Luas wilayah Desa Wonokerto dengan luas wilayah 511,51 ha. Desa
Wonokerto terdiri dari empat dusun yaitu: Dusun Wonoasih, Dusun Wonosari, Dusun
Wonoayu dan Dusun Wonorejo.
Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Wonokerto terdiri
dari :
1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha
dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi
Kesejahteraan dan 4 Kepala Dusun.
Desa Wonokerto terdiri dari 8 Rukun Warga (RW) dan 21 Rukun Tangga
(RT).
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam
Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata
kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan
urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini
dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan
peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 3299
Jumlah Kepala Keluarga 1139
Jumlah PUS 643
Keluarga yang Memiliki Balita 174
Keluarga yang Memiliki Remaja 584
Keluarga yang Memiliki Lansia 388
Jumlah Remaja 482
Total
534Total 109
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Wiwin Ikawati 198203182010012026 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
2 orang pokja terlatih dari 20 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Tidak Ada |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Tidak Ada |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Tidak Ada |