Pembinaan di kelompok BKR
Deskripsi
Bina keluarga remaja dalam mewujudkan generasi berencana
Bkr sendiri merupakan wadah kegiatan yang beranggotakan keluarga yanh mempunyai remaja usia 10-24 tahun dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan orangtua dan anggota keluarga lainnya dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang remaja, dalam rangka meningkatkan kesertaan,pembinaan dan kemandirian ber-kb bagi kelompok.
Pemateri juga menyampaikan bahwa dasar hukum program pembangunan keluarga dalam kaitannya dengan remaja telah disebutkan pada UU RI NOMOR 52 TAHUN 2009 pasal 48 ayat 1 yang berisi mengenai kebijakan pembangunan keluarga, lebih lanjutnya tertera pada poin (b) yang menyebutkan: "peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan,konseling,dan pelayanan tentang kehidupan keluarga.