Pengukuhan Lembaga Adat

Wolonwalu
Dipublikasi pada 06 November 2020

Deskripsi

Lembaga Adat Desa atau yang disingkat LAD berdasarkan ketentuan umum Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada