Sosialisasi Buku Nikah

TANAH MAS
Dipublikasi pada 10 September 2019

Deskripsi

Kegiatan forum musyawarah kampung KB kel. Tanah Mas hari ini membahas tentang warga yang belum memiliki buku nikah, yang akan ditarget dapat diselesaikan tahun ini dan warga yg belum memiliki buku nikah dapat segera memiliki. 
Adapun hal yg disepakati bersama yaitu:
1. Membayar uang sidang isbat sebesar Rp. 516.000 ( dilakukan iuran setiap minggu selama 2 bulan).
2. Melengkapi berkas yang diperlukan.

Dari hasil yang disepakati, maka akan dilakukan pertemuan selanjutnya bersama salah satu nara sumber dari pengadilan agama.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan