Penyerahan BLT bagi 152 Warga Desa Bedono
Deskripsi
Penyerahan BLT bagi 152 Warga Desa Bedono
Guna meringankan beban warga Desa Bedono yang terdampak pandemi covid-19, Pemerintah Desa Bedono menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 152 warga yang terdata sesuai ketentuan. Penyerahan BLT senilai @Rp 600.000,- ini pun berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Adapun penyaluran BLT ini sendiri merupakan amanat Pemerintah Kabupaten Demak, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Demak No.31 Tahun 2020 tentang perubahan atas perbup no.5 tahun 2020 yang mengantur tata cara pembagian, penetapan rincian dan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Demak tahun anggaran 2020. Peraturan tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya Bencana Non Alam berupa wabah penyakit, yaitu Pandemi Corona Virus Disease(COVID-19) yang bahkan penyebarannya telah berskala global di seluruh dunia.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang selanjutnya disebut BLT-DD adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa. Pagu Alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp651.999.000,- (Enam ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus sembilan juta rupiah). Dalam hal ini, Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT-DD. Bahkan bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT-DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (2), dikenakan sanksiberupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.