Gambaran Umum


Pada awalnya Desa Munduk Bestala berstatus sebagai Banjar Dinas yang merupakan bagian dari wilayah Pemerintahan Administrasi Desa Banyuseri dan secara Adat sebagai bagian Desa Adat Bastala. Keberadaan demikian disebabkan karena orang –orang (penduduk ) Munduk Bestala pada waktu itu adalah anggota masyarakat Desa Bestala yang menempati tanah (kebun – kebun) yang merupakan bagian wilayah Desa Banyuseri Kecamatan Banjar, sehingga penduduk Munduk Bestala menanggung dan menjalani dua (2) peran aktifitas pemerintahan. Sementara itu aktifitas kemasyarakatan Munduk Bestala banyak berorientasi ke pemerintahan Adat Desa Bestala. Hal ini berlangsung sampai tahun 1952.

Awal mula terjadinya Pemekaran Status Desa.

Selama dalam perjalanan sejarah pemerintahan Banjar Munduk Bestala sering menghadapi kendala dan permasalahan. Antara lain yaitu adanya ketidakseimbangan yang sangat menonjol antara kewajiban melaksanakan pembangunan dengan hasil pembangunan ataunhak yang seharusnya diperoleh penduduk Munduk Bestala. Salah satu diantaranya dapat dilihat dari peristiwa perampokan pada tahun 1940 yang menimpa salah seorang warganya ( Wayan Winarsa ). Kejadian ini sempat di laporkan kepada Kepala Desa Bestala, namun ironisnya hal tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak pemerintah Desa Bestala. Hal yang sama terulang ketika laporan ini juga di laporkan kepada Kepala Desa Banyuseri. Tidak ada tanggapan yang di dapat. Namun persoalan ini rupanya tidak dibiarkan berlarut, oleh Kelian Banjar yang waktu itu di jabat oleh I Wayan Wenten (almarhum), peristiwa perampokan yang menimpa warga Munduk Bestala akhirnya dilaporkan langsung ke Camat Banjar yang pada saat itu masih berstatus Ponggawa dan langsung mendapat tanggapan yang serius.

Berangkat dari pengalaman peristiwa perampokan tersebutlah, Banjar Munduk Bestala sering mengadakan koordinasi langsung ke Camat (Ponggawa Banjar). Sebelum tahun 1953 Banjar Munduk Bestala sempat dipimpin oleh Pan Kerti (almarhum). Kemudian pada tahun 1953, Banjar Munduk Bestala mendapatkan status baru menjadi Banjar Langsung (bukan lagi status desa ) sehingga bisa langsung berhubungan dengan Camat Ponggawa. Selama sepuluh tahun menyandang sebagai Banjar Langsung kemudian statusnya meningkat menjadi Banjar Manca ( Banjar / Dusun Difinitif )npada tahun 1963. Namun tidak berhenti sampai disini, berkat usaha yang berkelanjutan, warga Banjar Munduk Bestala melalui tokoh – tokoh Banjar yang dipimpin I Wayan Wenten (almarhum), terus mengadakan pendekatan kepada Camat (Ponggawa Banjar) meminta agar Banjar Munduk Bestala dapat membangun dan menikmati langsung hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan di Munduk Bestala.

Sementara menunggu keputusan resmi dari pemerintah, warga Munduk Bestala secara berangsur – rangsur  mulai membangun sarana desa seperti : Pura Kahyangan Tiga, Kantor Perbekelan, serta pemakaman dan sarana penunjang lainnya.Kesemua itu dilaksanakan secara gotong royong oleh seluruh anggota masyarakat.   Pada tahun 1966 atas perhatian yang sungguh – sungguh dari [pihak pemerintah, maka resmilah Banjar Munduk Bestala menjadi status desa difinitif yaitu “ Desa Munduk Bestala ” yang langsung berada dibawah Kecamatan Banjar dengan tidak menuntut hak dan kewajiban atas andil yang tertanam di Desa Bestala.

Desa Munduk Bestala mengandung makna : Munduk berarti suatu tempat yang secara geografis letaknya lebih tinggi dari desa induk ( Bestala ), sedangkan nama Bestala diambil dari nama desa induk karena Desa Munduk Bestala merupakan hasil pemekaran dari Desa Bestala.

Seluruh wargapun menyambut peristiwa ini dengan antusia dan rasa syukur yang mendalam kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Status difinitif dibawah Kecamatan Banjar hanya berlangsung singkat, karena oleh perangkat Desa Munduk Bestala dirasakan bahwa segala urusan pemerintahan lebih mudah dan lebih dekat diurus di Kecamatan Seririt.

Atas dasar itulah, maka Perbekel ( Kepala Desa ) Desa Munduk Bestala kemudian mengajukan permohonan agar Desa Munduk Bestala dimasukkan dalam wilayah Kecamatam Seririt. Sehinga tahun 1967, Desa Munduk Bestala resmi menjadi bagian dari wilayah pemerintahan Kecamatan Seririt.

Demikian sejarah singkat berdirinya Desa Munduk Bestala yang dapat kami paparkan, berdasarkan fakta sejarah yang kami peroleh dari penuturan dan keterangan beberapa Tokoh Masyarakat dan para Penglingsir Desa Munduk Bestala yang terlibat langsung dalam peristiwa sejarah tersebut.

Tentunya apa yang telah kami sampaikan diatas masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami selalu membuka kesempatan pada semua pihak untuk memberikan masukan baik  berupa saran dan kritik yang bersifat membangun, demi kesempurnaan sejarah Desa Munduk Bestala yang kelak akan selalu kita wariskan kepada generasi selanjutnya. Akhir kata apabila ada kesalahan dalam penyampaian baik berupa kesalahan pengetikan maupun kalimat yang kurang berkenan, kami mohon maaf sebesar – besarnya.Terima Kasih.

 

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1080
Jumlah Kepala Keluarga
144
Jumlah PUS
259
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
50
Keluarga yang Memiliki Remaja
62
Keluarga yang Memiliki Lansia
136
Jumlah Remaja
62
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
229
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
30

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Putu Linda Yuliantari
-
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 21 orang pokja terlatih
dari 21 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Tahunan