Penyuluhan UU Perkawinan & Penyerahan Bantuan Baznas Oleh Kemenag Batang

SIDOMULYO
Dipublikasi pada 27 October 2022

Deskripsi

Kegiatan dihadiri oleh Muspika Kec. Gringsing, Perwakilan Kemenag Batang, Penyuluh Agama, Penyuluh KB, Perwakilan Puskesmas, Jamaah Masjid Madugowongjati, IPNU & IPPNU Madugowongjati


Pada kegiatan tersebut diberikan Penyuluhan mengenai UU Perkawinan yang mensyaratkan perkawinan minimal usia 19 tahun bagi pria dan wanita, namun dengan mempertimbangkan kesiapan reproduksi BKKBN menyarankan untuk menikah minimal usia 25 tahun bagi pria dan 21 tahun bagi wanita


Juga diberikan bantuan dari Baznas bagi Asnaf (Fakir, Miskin, Sabillilah) dari Desa Madugowongjati

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan