Penyuluhan UU Perkawinan & Penyerahan Bantuan Baznas Oleh Kemenag Batang
SIDOMULYO
Dipublikasi pada 27 October 2022
Deskripsi
Kegiatan dihadiri oleh Muspika Kec. Gringsing, Perwakilan Kemenag Batang, Penyuluh Agama, Penyuluh KB, Perwakilan Puskesmas, Jamaah Masjid Madugowongjati, IPNU & IPPNU Madugowongjati
Pada kegiatan tersebut diberikan Penyuluhan mengenai UU Perkawinan yang mensyaratkan perkawinan minimal usia 19 tahun bagi pria dan wanita, namun dengan mempertimbangkan kesiapan reproduksi BKKBN menyarankan untuk menikah minimal usia 25 tahun bagi pria dan 21 tahun bagi wanita
Juga diberikan bantuan dari Baznas bagi Asnaf (Fakir, Miskin, Sabillilah) dari Desa Madugowongjati
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Keagamaan