Ngerinya Pernikahan Dini
Deskripsi
Meningkatnya angka pernikahan dini yang terjadi di kecamatan 3 tahun terakhir sungguh sangat memprihatinkan. Menurut data KUA tahun 2023 terdapat 80 anak berusia SD, 70 anak berusia SMP dan 17 anak usia SMK menikah usia dini. Padahal menurut UU terbaru minimal usia pernikahan anak harus berusia 19 tahun.
Oleh sebab itu pada hari ini Selasa, 9 Juli 2024 BKKBN bekerjasama dengan KUA, Dinsos kab. Magelang beserta Pengadilan Agama melakukan sosialisasi penurunan pernikahan usia dini di Aula kecamatan Sawangan yang di hadiri oleh berbagai pihak yakni TPK ( pendamping keluarga), Kasi kesra desa dan organisasi Asiyiah serta Muslimat NU.
Di sosialisasi ini di tekankan kepada pihak TPK, organisasi perempuan dan pemerintah an desa untuk bekerja sama melakukan pendampingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya matangnya usia perkawinan karena pernikahan di usia dini banyak menimbulkan kerugian, baik untuk calon ibu dan calon bayi.
Efek negatif dari pernikahan dini bermacam macam seperti adanya KDRT, Stunting pada bayi, dan banyaknya perceraian.
Untuk itu pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan salah satunya untuk calon suami harus memberikan jaminan kesehatan bagi calon istri yakni BPJS kesehatan.
Semoga dengan adanya kerjasama berbagai pihak masalah pernikahan dini bisa di atasi.
By: EF
#tirtosarimaju