Musyawarah Desa Penetapan APBDES TAHUN anggaran 2025
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untu untuk mengatur pengelolaan keuangan desa , termasuk alokasi dana untuk kegiatan kegiatan pembangunan,pemelijharaan infrastruktur serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.selain itu adalah untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan yang matanng dalam menentukan pokok - pokok kebijakan arah pembangunan desa.
Tahu anggaran APBDes Meliputu masa satu tahun mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan taggal 31 Desember.APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, Belanja Desa Sdan Pembiayaan.
Selanjutnya setelah draf APBDes Dievaluasi oleh camat dan Kasi PMD Kecamatan.maka APBdes dapat ditetapkan dan disosialisasikan di wilayah desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Peragkat desa,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas, bidan desa, Guru PAUD,ketua PKK,Ketua BUMDES,Ketua Karang taruna,pendamping desa dan seluruh ketua RT dan RW