Gambaran Umum
KAMPUNG KB CERIA DESA BANYUMANIS
KECAMATAN DONOROJO KABUPATEN JEPARA
A. PENGERTIAN KAMPUNG KB
Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
B. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Semarang adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ Tahun 2016 untuk Pencanangan Kampung KB
- Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
- Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa 2018
- Pergub Jateng Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung KB di Provinsi Jawa Tengah
- SK Bupati Nomor 476/274 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Desa Kampung KB
C. TUJUAN
Tujuan dan strategis pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas adalah Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga dan Masyarakat melalui :
- Mendekatkan pelayanan program KKBPK dan pelayanan dasar
- Penguatan 8 fungsi keluarga
- Partisipasi aktif masyarakat
- Pembangunan yang terintegrasi lintas sektor
D. INDIKATOR
Adapun indikator yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
- Tersedianya data dan cakupan pemenuhan administrasi kependudukan
- Terlaksananya advokasi dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat
- Meningkatnya akses dan pelayanan kesehatan termasuk keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
- Terdapat pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan resiko kejadian stunting
- Meningkatnya cakupan layanan dan akses pendidikan
- Meningkatnya cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga dan masyarakat miskin serta rentan
- Terdapat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Penataan lingkungan, peningkatan akses air bersih serta sanitasi dasar
E. KAMPUNG KB CERIA DESA BANYUMANIS
- Kondisi Geografis
Desa Banyumanis merupakan salah satu Desa di Kecamatan Donorojo yang wilayahnya agragris dengan mata pencaharian sebagian besar penduduknya bercocok tanam teruama sektor pertanian tanaman pangan dengan hasil utama padi dan palawija. Pemerintahan Desa Banyumanis terpusat di wilayah RW IV dengan luas wilayah daratan 9.258 Ha serta memiliki 10 RW dan 47 RT, yang terdiri dari 11 Dukuh, yaitu Jerukrejo, Karanganyar, Getakan, Juwet, Donorojo, Blitar, Sumbertelu, Ngrancah, Kuweni, Sedayu, dan Sumur wungu.
Adapun batas-batas di wilayah Desa Banyumanis memiliki adalah seperti berikut :
- Sebelah Utara : Laut Jawa dan Desa Ujungwatu
- Sebelah Timur : Gunung Genuk dan Desa Clering
- Sebelah Selatan: Desa Tulakan
- Sebelah Barat : Desa Bandungharjo
Memiliki elevasi tanah yang cukup tinggi sekitar < 500 MDPL, dengan dikelilingi Hutan Karet di bagian selatan dan barat lalu di bagian utara hutan perhutani dan hutan lindung yang ada di pegunungan genuk.
- Tujuan
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung Keluarga Berkualitas Ceria Desa Banyumanis adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui pemberdayaan masyarakat dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan tujuan khusus yang hendak dicapai adalah :
- Meningkatkan peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, dan Swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk melaksanakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( BANGGA KENCANA ) serta pembangunan sektor terkait.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat yang berhubungan dengan pembangunan berwawasan kependudukan
- Meningkatkan jumlah peserta KB aktif dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP).
- Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program 8 fungsi keluarga (Keagamaan, Sosial Budaya, Cinta Kasih, Perlindungan, Reproduksi, Sosialisasi dan Pendidikan, Ekonomi, dan Pembinaan Lingkungan)
- Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS
- Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
- Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah
- Menurunkan angka perkawinan di bawah umur
Link Publikasi Kegiatan di Kampung KB Desa Banyumanis
1. Kirab Pusaka dan Budaya dalam Rangka Sedekah BUMI Desa Banyumanis
2. Profil Singkat Desa Banyumanis
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 9374
Jumlah Kepala Keluarga 3157
Jumlah PUS 1534
Keluarga yang Memiliki Balita 612
Keluarga yang Memiliki Remaja 1540
Keluarga yang Memiliki Lansia 1127
Jumlah Remaja 1408
Total
1085Total 449
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Rudi Ahmad Hermawan, S.M 199411172023211005 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
1 orang pokja terlatih dari 12 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Potensi Desa |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Tahunan |