LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

AMPRIH MULYO
Dipublikasi pada 30 January 2020

Deskripsi

              Laporan pertanggungjawaban atau sering di singkat dengan LPJ adalah bagian wajib bagi organisasi baik di dalam Pemerintahan, maupun luar Pemerintahan ketika selesai menjalankan program. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) di buat sebagai bentuk pertanggung jawaban legal dan tertulis oleh pelaksanaan kegiatan. Di mana di dalamnya tertadapat beberapa pokok laporan seperting arus keluar masuk keuangan, agenda yang di laksanakan dan pencapaian dari kegiatan tersebut.

              Pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2020 pukul 08.00 s/d 13.00 Wib bertempat di Aula Balai Desa Polengan,Pemerintahan Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Tahun 2019 yang di hadiri oleh Kepala Desa Polengan,Sekertaris Desa Polengan,Perangkat Desa Polengan,Kadus,RW,RT,BPD Desa Polengan,Lembaga Desa (LPMD,LP2K,LPP,KPMD,LINMAS),TPK,BUMDes,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,di hadiri pula Pengurus POKJA Kampung KB AMPRIH MULYO.

             Dalam kegiatan ini Kepala Desa menyampaiakan hasil pelaksanaan kegiartan seperti apa saja yang membuat kegiatan sukses dan apa saja penghambat kegiatan, serta bagaimana secara umum kesimpulan dari hasil pelaksanaan dan apa saja yang harus di evaluasi kedepannya.,serta evaluasi pelaksanaan kegiatan yang berisikan tentang faktor apa saja yang menghambat dan mendukung pelaksanaan kegiatan. Lalu sub-bab hasil pelaksanaan kegiatan berisikan evaluasi dan kesimpulan yang di dapat dalam kegiatan terutama tentang keuangan Desa.(DhitaOprt).

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan