Parenting Wali Murid KB Kuncup Melati
Deskripsi
Kelompok Belajar merupakan salah satu layanan dalam satuan atau program PAUD
Permendikbud RI no 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pensidikan Anak Usia Dinindijelaskan dalam satauan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak Kanak/ TK, Raudatul Atfal / RA, Buatanul Atfal / BA, Kelompok Bermain/ KB, Taman Penitipan Anak / TPAA, dan Satuan PAUD Sejenis ( SPS).
Dalam permendikbud no137 tahun 2014 dijelaskan bahwa layanan dan program PAUD yang sangat penting. Kelompok Bermain adalah wadah pembinaan sebagai usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak yang berusia sekurang kurangnya 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar ( DirektoratPAUD, 2006)
Kelompok bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalura pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai 6 tahun.
Anak usia dini adalah sosok individuyang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya.
Kelompok Bermain sifatnya untuk mengembangkan kemampuan anak baik fisik, intelektual,sosial emosional sesuai kebutuhan anak pada masa perkembangannya. Memasukkan anak ke Kelompok Bermain jangan terlalu dini, paling cepat anak sudah berusia 3 tahun saat anak sudah bisa lepas dari ibunya, jika dipaksakan dikhawatirkan anak akan mogok tidak mau sekolah karena mereka belum siap untuk berada di dalam suatu aturan yang lebih kaku dari pada dirumah.
Kegiatan Parinting Wali Murid diisi oleh Ibu Totok Sugiarto TP PKK Kabupaten Batang dalam rangka kunjungan monitoring dan evaluasi kegiatan di Desa Binaan PKK , hadir pula ketua Bidang Pokja II TP PKK Kec Bandar Ibu Indah Restuwati, Koordinator PLKB dan PLKB Kec Bàndar, ibu guru KB Kuncup Melati.