PELAYANAN AMINDUK OLEH DISDUKCAPIL KABUPATEN BULELENG
Deskripsi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dan untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan (GISA), kami akan melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen
kependudukan melalui unit mobil keliling (SIMELIK) ke desa/kelurahan sesuai jadwal
terlampir. Adapun jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang akan kami
laksanakan yaitu; Pelayanan Pencetakan, KK, SKPWNI, dan Akta Pencatan Sipil
(Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Kematian).
Pemerintah Kabupaten Buleleng, Melalui Dinas kependudukan
dan Pencatatan Sipil kabupaten Buleleng,melaksanakan Pelayanan Pencatatan
Administrasi bertempat di Lantai II Kantor Desa Sepang Kelod, Rabu, 14/09/2022,
Kegiatan Di Buka oleh Perbekel Sepang Kelod Ketut Ngurah, dalam Penyampainnya
agar masyarakat tetap tertib dalam teratur dalam pengumpulan berkas agar tidak
terjadi kesalahan input, belau juga mengharapkan kedepannya masyarakat sepang
kelod agar tertib dalam kelengkapan
dokumen Kependudukan, hal ini sangat berpengaruh terhadap Bantuan-bantuan
maupun Pelayanan lainnya, imbuhnya..
Menurut salah satu warga menyampaikan pihaknya merasa
berterima kasih kepada pemerintah Desa dan Kabupaten yang bisa hadir dan telah
melaksnakan program Percepatan Kepemilikan Aminduk di desa kami.