PELAYANAN AMINDUK OLEH DISDUKCAPIL KABUPATEN BULELENG

Desa Sepang Kelod
Dipublikasi pada 13 September 2022

Deskripsi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), kami akan melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui unit mobil keliling (SIMELIK) ke desa/kelurahan sesuai jadwal terlampir. Adapun jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang akan kami laksanakan yaitu; Pelayanan Pencetakan, KK, SKPWNI, dan Akta Pencatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Kematian).

Pemerintah Kabupaten Buleleng, Melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Buleleng,melaksanakan Pelayanan Pencatatan Administrasi bertempat di Lantai II Kantor Desa Sepang Kelod, Rabu, 14/09/2022, Kegiatan Di Buka oleh Perbekel Sepang Kelod Ketut Ngurah, dalam Penyampainnya agar masyarakat tetap tertib dalam teratur dalam pengumpulan berkas agar tidak terjadi kesalahan input, belau juga mengharapkan kedepannya masyarakat sepang kelod agar tertib dalam kelengkapan  dokumen Kependudukan, hal ini sangat berpengaruh terhadap Bantuan-bantuan maupun Pelayanan lainnya, imbuhnya..

Menurut salah satu warga menyampaikan pihaknya merasa berterima kasih kepada pemerintah Desa dan Kabupaten yang bisa hadir dan telah melaksnakan program Percepatan Kepemilikan Aminduk di desa kami. 

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan