MUSDES LPJ BUMDES T.A 2022 DESA SEPANG KELOD
Deskripsi
Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau
pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUM Desa
adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM
Desa.
Tujuan Bumdes meliputi:
-
melakukan kegiatan ursaha ekonomi melalui
pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan procluktivitas
perekonomian, dan potensi Desa
-
melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui
penSrsdl.an barang danlatau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat
Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
-
memperoleh keuntungan atau la,ba bersih bagi
peningkatan pendapatan asli Desa serta mcngembangkan sebesar-hesa.rnya manfaat
atas surnber daya ekonomi masyarakat Desa;
-
pernanfaatan Aset Desa gLlna menciptakan nilai
tan:bah atas Aset Desa
bertempat di Lantai II Kantor Desa Sepang Kelod, BPD Desa
Sepang Kelod Melaksanakan Musdes Laporan Pertanggung jawaban Bumdes T.A 2022, yang
mana Rapat di hadiri oleh Pemdes Sepang Kelod, Camat Busungbiu/ mewakili,
Bhabinkamtibnas, Serta Tokoh LPM, Kamis, 06 April 2023.
Musyawarah dibuka oleh Ketua BPD Desa Sepang Kelod Dewa Gede Suwantara, dalam sambutan
beliau menyampaikan bahwa Bumdes ini sudah berbadan hukum, dan dalam kesempatan
ini di harapkan pihak Bumdes bisa meningkatkan Pendapatan Desa melalui usaha
yang di kembangkan bukan hanya bergerak di bidang simpan Pinjam tapi bisa
bergerak di sector lain untuk membantu perekonomian desa kita.
Perbekel Sepang Kelod Ketut Ngurah memaparkan
bahwa bagaimana kita bisa mengevaluasi Bumdes ini yang sesuai dengan PP no 11
tahun 2021 tentang Bumdes, tentunya dari kami meminta agar Bumdes ini bisa
meningkatkan Kinerja hasil yang nyata untuk memajukan desa Sepang Kelod secara
umum, hal ini perlu adanya Koordinasi, komunikasi dengan melihat potensi yang
ada jelasnya.