Orientasi bagi Pengelola Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor(UPPKA)
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan usaha bagi pengelola kelompok Usaha dan juga untuk meningkatkan jiwa usaha bagi Akseptor. Dalam kegiatan ini ada 3 Narasumber yaitu Salim Wazdy, S.Ag, M.Pd.I dari kemenag Kebumen menyampaikan tentang"Jaminan produk halal dan Sertifikat Halal", Narasumber yang kedua dari dinkes Teguh Imanto, S.Gz. menyampaikan tentang "Nilai gizi dari Produk Makanan Olahan yang Tepat" dan Narasumber yang ke tiga Mengga Kusuma W.G. S.AB tentang Perizinan Berusaha.
tanggal 17 Oktober 2024 semua produk usaha makanan dan minuman yang diedarkan diaeluruh Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Untuk sampai ke halal harus melalui beberapa tahapan yaitu pemilik usaha harus sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha, ) lalu dilanjutkan ke pengurusan PIRT setelah itu baru bisa mengajukan sertifikat halal.
Semoga Informasi Ini membantu