PERTEMUAN POKJA DI KAMPUNG KB

Tanggulrejo
Dipublikasi pada 31 October 2018

Deskripsi

NOTULEN PERTEMUAN POKJA DI KAMPUNG KB



hari/TGL        : Rabo, 31 oktober 2018
JAM            : 09.00 - selesai
LOKASI        : Rumah Kadus/dsn BALONG TANGGULREJO
ACARA        : Pertemuan Pokja Di Kampung KB  
        


LAPORAN KEGIATAN

a. Yang di undang :
1. Muspika TEMPURAN dan DINSOS PPKB PPPA
3. Kader/ Pokja  Kampung KB dsn BALONG Desa Tanggulrejo
4. PKK Desa, BPD, KADER, KADUS

b. Uraian Kegiatan            :

-    Kegiatan dibuka dengan bacaan Bassmalah. Dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dan Mars KB.   
-    Sambutan/ materi dari :

1.    KADES TANGGULREJO, menyatakan bahwa :
Pentingnya partisipasi aktip masyarakat dalam setiap program dari Pemerintah, bekerjasama dengan Kader yang ada . Dengan harapan setelah pencanangan Kampung KB dsn BALONG, bisa menjadi contoh  untuk dusun yang lain. Sehingga tujuan  dari dibentuknya kampung kb ini betul betul terasa manfaatnya di masyarakat, dengan diukur dari peningkatan derajad kesehatan.

2.    Camat TEMPURAN, menyatakan bahwa :
Pengertian Kampung KB
Kampung KB adalah Satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program Kependudukan,  Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
            Tujuan Kampung KB Tujuan Umum : Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.Tujuan Khusus : Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait dan Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan; Sasaran Kampung KB : Seluruh elemen masyarakat baik perorangan maupun kelompok dari bawah sampai keatas.
3.    Ka Balai KB dan KS Kec TEMPURAN, menyatakan bahwa :
a.Bahwa kegiatan Pertemuan Pokja Kambpung KB ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan Kampung KB di tahun 2018.
b.Bawa program KKBPK  implementasinya haru dilaksanakan di kampung kb secara menyeluruh berdasarkan potensi yang ada di kampung kb. Untuk SK Pokja kampung kb diharapkan segera dibentuk dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
c.Bahwa keberhasilan kampung kb adalah keberhasilan bersama di semua lini lintas sektoral sesuai dengan  program masing masing instansi.

      4.  Bidang Dal Duk Dinsos PPKB PPPA, menyatakan bahwa :
a.Program KKBPK ada tiga point penting yang harus diterapkan di kampung Kb, yang pertama tentang Kependudukan, warga di kampung KB diharapkan sdh mempunyai NIK, Akte, KK. Kemuadian KB, bahwa masyarahat di wilayah kampung KB, wajib tahu tentang 12 hak reproduksi secara detail. Kemuadian Pembangunan Keluarga ? PK, bahwa masyarakat di kampung KB, sesuai dengan keluarganya masing-masing haru mengikuti Kel BKB, BKR, BKL, UPPKS serta kegiatan PIK R.
b.Bahwa Kader harus paham ttg pentingnya 1000 hari pertama kehidupan, sehingga tercipta generasi penerus yang berkarakter dan mampu bersaing.
c.Pentingnya untuk membicarakan kepada generasi muda lewat kegiatan PIK Remaja, pentingnya Pendewasaan Usia Kawin, serta belajar berorganisasi dn berwiraswasta sesuai dengan potensi yang ada

      5.  KASIE TAPEM KECAMATAN TEMPURAN
Merumuskan Program KKBPK dalam Peraturan Desa
Berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, Peraturan Kepala Desa atau Perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD.
    Program KKBPK sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, menjadi salah satu program pembangunan desa yang harus sukses menjadikan keluarga kecil bahagia sejahtera (KKBS). Sebagai kegiatan yang menyentuh semua lapisan masyarakat dan semua keluarga bahkan saling mempengaruhi sukses dan kesuksesannya dengan sektor pembangunan lain, hendaknya kegiatan yang memiliki tingkat koordinat yang dekat ini, perlu mendapatkan sinergitas yang yang diatur dengan peraturan desa. Dengan peraturan desa akan memiliki keterikatan yang solid (berikan contoh). Dengan demikian peran pemerintah desa berperan untuk memfasilitasi, memotivasi bersama perangkat desa dan kelembagaan desa merumuskan program KKBPK dalam peraturan desa.

-    Pertemuan ditutup dengan Salam KB dan Bacaan Hamdallah.     

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan