loka karya mini kampung kb koto gunung

Koto Gunung
Dipublikasi pada 04 August 2020

Deskripsi

loka karya mini kampung kb kampung koto gunung nagari tuik nara sumber dari wali nagari tuik materi tentang

 PENINGKATAN KERJASAMA DENGAN MITRA KERJA


I.    Latar Belakang
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan salah satu Kementerian/Lembaga  (K/L) yang diberi mandat untuk mewujudkan Agenda Prioritas Pembangunan , terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui pembangunan kependudukan dan keluarga
Berencana.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga kemudian mengamanatkan bahwa pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan Pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, terdapat dua isu utama yang perlu diperhatikan dalam integrasi penduduk dan pembangunan. Isu utama tersebut adalah: pertama, penduduk tidak hanya diperlakukan sebagaiobyek tetapi juga sebagai subyek pembangunan; dan kedua, ketika penduduk memiliki peran sebagai subyek pembangunan, maka diperlukan upaya pemberdayaan untuk menyadarkan hak penduduk dan meningkatkan kapasitas penduduk dalam pembangunan
Oleh sebab itu, maka, digagaslah Program Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB). Melalui Kampung KB, diharapkan pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKPBK) dan program-program pembangunan lainnya dapat berjalan secara terpadu dan bersamaan. Secara umum, tujuan dibentuknya Kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB dibentuk untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan swasta dalam memfasilitasi,mendampingi, dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.Kampung KB juga dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, serta merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaplikasikan fungsi-fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan di Kampung KB tidak hanya identik dengan penggunaan dan pemasangan alat kontrasepsi, akan tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya.
A.    Dasar Hukum
1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
2) Undang-undang Nomo17 Tahun 2007 tentang Penetapan Dokumen RPJMN 2005-2025
3) Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kelembagaan BKKBN.
B. Gambaran Umum Singkat
Program KB sebagai Program Nasional diintergrasikan dengan berbagai program di semua sector, sehingga wajar adanya bila kolerasinya cukup signifikan dalam menekan laju pertumbuhan penduduk. Kuatnya jaringan kemitraan dengan berbagai pihak, membuahkan hasil melembaganya Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera dengan Slogan “Cukup Dua Anak, Laki-laki dan Perempuan sama saja”.
Dalam kurun waktu belakangan ini, norma tersebut sudah mulai pudar, jaringan kemitraan dengan berbagai pihak melemah, melemahnya jejaring kemitraan dengan berbagai pihak.
C. Alasan Kegiatan dilaksanakan
Keberhasilan Program KKBPK selama ini tidak lepas dari peran serta mitra kerja BKKBN. Untuk itu perlunya strategi program untuk menghidupkan kembali kerja jejaring dengan mitra kerja..
II.    Kegiatan Ynag Dilakukan
a.    Uraian Kegiatan
-    Pemantapan Kelembagaan dan lini lapangan TK Kecamatan
-    Pertemuan PLKB/PKB dan Mitra Kerja

b.    Batasan Kegiatan
-    Kegiatan peningkatan kerja sama dengan miyra kerja KKBPK adalah kegiatan memperkuar jejaring dengan mitra kerja terkait melalui koordinasi dan sosialisasi

III.    Maksud Dan Tujuan
-    Mewujudkan komitmen dalam kebijakan pengendalian penduduk untuk tercapainya penduduk yang sejahtera atau tumbuh seimbang ada pemberdayaan keluarga    .
    Tujuan Khusus:
1.    Meningkatkan kembali peran mitra kerja lintas sector dalam program KKBPK
2.    Mengidupkan kembali peran mitra kerja lini lapangan
IV.    INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN
1.    Meningkatnya jejaring kemitraan dalam pembangunan KKBPK
2.    Meningkatnya kualitas mekanisme operasional di lini lapangan

V.    Cara Pelaksanaan Kegiatan
a.    Metode Pelaksaan :
- Penyusunan
- Sosialisasi
- Pelayanan
- Pertemuan/Konsultasi
B.    Tahapan Kegiatan
- Rapat Persiapan dengan Pihak-pihak terkait
- Pelaksanaan Kegaiatan
- Monitoring dan Evaluasi
VI.    TEMPAT KEGIATAN
- Di kampung KB Nagrai Tuik IV Koto Mudik
- Kegiatan pertemuan/konsultasi di laksanakan kegiatan
VII.     PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSAAN KEGIATAN
a) Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Desa
b) Pelaksana Kegiatan adalah Koordinator

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada