Gambaran Umum
Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW atau dusun yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Kampung KB dicanangkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Cirebon Jawa Barat pada tanggal 14 Januari 2016. Kampung KB juga merupakan wujud dari pelaksanaan agenda prioritas pembangunan Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu nawacita ke 3, 5, dan 8. Nawacita ketiga yaitu yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta Nawacita ke delapan yaitu melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
Kampung KB, ke depannya akan menjadi ikon program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kehadiran Kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Penerapan fungsi keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Keberhasilan program KKBPK dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek pengendalian kuantitas penduduk, kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya. Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusur melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Dalam PP disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi (1) fungsi keagamaan, (2) fungsi sosial budaya, (3) fungsi cinta kasih, (4) fungsi perlindungan, (5) fungsi reproduksi, (6) fungsi sosialisasi dan pendidikan, (7) fungsi ekonomi dan (8) fungsi pembinaan lingkungan.
Manfaat Kampung KB selain sebagai upaya pengentasan kemiskinan, juga untuk mendekatkan pembangunan kepada masyarakat. Intinya program ini melibatkan semua sektor pembangunan. Dengan kata lain, Kampung KB tak hanya berbicara soal membatasi ledakan penduduk, tapi juga memberdayakan potensi masyarakat agar berperan nyata dalam pembangunan. Meski demikian, tidak semua kampung bisa masuk program Kampung KB. Ada kriteria yaitu utama wilayah dan khusus. Dalam hal kriteria utama, sebuah kampung harus memiliki syarat-syarat seperti jumlah keluarga miskin diatas rata-rata tingkat desa dimana Kampung/RW tersebut berada. Bagi yang membentuk setara Desa, jumlah keluarga miskin di Desa tersebut harus diatas rata-rata Kecamatan dimana Desa itu berada. Selain itu, syarat utama lainnya adalah pencapaian KB di desa tersebut sangat rendah. Dalam hal kriteria wilayah, setiap kampung KB harus memenuhi unsur seperti berada di wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), di daerah bantaran Kereta Api, Kawasan Miskin (termasuk miskin perkotan), Terpencil, Wilayah Perbatasan, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, Tingkat Kepadatan Penduduk Tinggi. Sedangkan dalam hal kriteria khusus, dibutuhkan intervensi lintas sektor. Kampung KB wajib memiliki unsur antara lain pendidikan rendah dan infrastruktur kurang memadai. Untuk memenuhi kriteria tersebut, intervensi dari sektor lain sangat diperlukan.
Pada tahun 2017, pemerintah menargetkan terdapat satu Kampung KB di setiap satu kecamatan di seluruh Indonesia. Artinya, sepanjang tahun 2017 ada sekitar 7166 Kampung KB di seluruh Indonesia, dan berlanjut pada tahun 2018. Di Kabupaten Brebes sendiri pada tahun 2017 telah membentuk 30 kampung KB di 17 Kecamatan se-Kabupaten Brebes. Kampung KB Dusun Limbangan Desa Buara merupakan salah satu kampung KB yang dibentuk di Kabupaten Brebes pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2018. Adapun kriteria yang mendasari pembentukan kampung KB di Dusun Limbangan ini adalah karena berada di wilayah terpencil perbatasan, jumlah penduduk miskin tinggi serta pencapaian KB yang masih rendah dibawah rata-rata desa. Dengan dibentuknya Dusun Limbangan sebagai kampung KB, diharapkan ke depannya akan membawa kemajuan bagi Dusun Limbangan dalam berbagai hal, tidak hanya dalam program KBnya tetapi juga dalam hal kesejahteraan, kesehatan, kepedulian lingkungan, perekonomian, serta berbagai aspek kehidupan lainnya yang terlaksana secara terpadu dan terintegrasi.
Dalam perjalanannya, Kampung KB Dusun Limbangan atas hasil musyawarah bersama segenap Pokja Kampung KB Dusun Limbangan serta Pemerintah Desa Buara maka sepakat memberikan nama baru yaitu Kampung KB "Lintang Bersinar" Dusun Limbangan. Adapun kepanjangan Lintang Bersinar adalah Limbangan terus berkembang, bersih, indah dan ramah lingkungan. Dengan nama baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi segenap pokja kampung KB maupun masyarakat di Dusun Limbangan untuk bersama-sama meraih tujuan sesuai dengan nama Lintang Bersinar, yaitu Dusun Limbangan yang terus berkembang dalam segala aspek, dengan kondisi yang bersih, indah dan tentunya ramah lingkungan, baik lingkungan fisik maupun non fisik.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 11006
Jumlah Kepala Keluarga 3797
Jumlah PUS 2282
Keluarga yang Memiliki Balita 764
Keluarga yang Memiliki Remaja 1103
Keluarga yang Memiliki Lansia 643
Jumlah Remaja 1074
Total
1941Total 341
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Sri Lestari, S.Gz. 198812012011012009 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
17 orang pokja terlatih dari 27 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |