PENERIMAAN BANTUAN UANG TRASPORT
Deskripsi
Sesuai dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Nama Penerima Bantuan Biaya Trasportasi Berobat Tahun Anggaran 2025. Pada hari Selasa , 06 Mei 2025 Pemdes Tirtasari dimana Bapak Perbekel Gde Riasa menyerahkan Bantuan Biaya Transportasi Berobat kepada Penerima Manfaat a/n Made Wita yang beralamat diBanjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari sebesar Rp. 1.500.000 didampingi oleh Bendahara dan Pelaksana Kegiatan. Rabu, 07 Mei 2025, dilaksanakan juga Pemberian Bantuan Biaya Berobat kepada Penerima Manfaat atas nama Putu Aditya Pradnyana Wiratama yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Margi sebesar Rp. 1.000.000 yang diserahkan langsung oleh Bendahara dan pelaksana kegiatan didampingi oleh Kelian Banjar Dinas.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.