Penyuluhan tentang Pendewsaan Usia Perkawinan dan Kesehatan Reproduksi

DESA LAMANDA KECAMATAN BONTO TIRO
Dipublikasi pada 21 February 2023

Deskripsi

Pendewasaan usia perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki - laki dimana batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan sosial. PUP merupakan bagian dari Program KB Nasional yang diharapkan dapat mendukung penurunan Total Fertility Rate ( TFR ). Tujuan dari PUP ini adalah 

1. Menunda Perkawinan sampai batas usia minimal siap berkeluarga

2. Mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia cukup dewasa

3. Menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan dini sampai pada usia 21 tahun

Pencegahan ini dapat dilakukan dengan kerja sama oleh beberapa lini sektor dari berbagai pihak yang memiliki peran masing - masing. Dalam hal ini Peangnggung Jawab dalam Seksi Reproduksi Pokja Kampung KB maju Bersama melakukan langkah Koordinasi dengan UPT DP2KBP3A , Puskesmas Bontotiro, dan KUA kecamatan Bontotiro dalam hal Pemberian Penyuluhan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan sesuai peran tugas masing- masing. 

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan