Lelang Sewa Garapan Tanah Kas Desa Karangasem Musim Tanam Rendeng - Sadon Tahun 2025 / 2026
Deskripsi
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 23 April 2025 di Pendopo Balai Desa Karangasem yang dihadiri oleh seluruh warga Desa Karangasem.
Lelang sewa garap tanah kas desa adalah proses lelang yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyewakan tanah kas desa kepada warga desa. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tahapan Umum Lelang Sewa Garap Tanah Kas Desa:
1.
Pembentukan Panitia Lelang:
Pemerintah
desa membentuk panitia lelang yang bertugas untuk mengorganisir dan
melaksanakan lelang.
2.
Pengumuman Lelang:
Panitia
lelang mengumumkan secara terbuka mengenai lelang sewa tanah kas desa, termasuk
lokasi tanah, luas tanah, harga dasar sewa, dan tata cara pendaftaran.
3.
Pendaftaran Peserta:
Warga
desa yang berminat dapat mendaftar sebagai peserta lelang.
4.
Penawaran:
Peserta
lelang mengajukan penawaran harga sewa kepada panitia.
5.
Penentuan Pemenang:
Panitia
menentukan pemenang lelang berdasarkan sistem yang telah ditetapkan, seperti
undian atau penawaran harga tertinggi.
6.
Pembayaran:
Pemenang
lelang membayar biaya sewa sesuai dengan harga yang telah disepakati.
7. Penggarapan Lahan:
Pemenang lelang berhak menggarap tanah yang disewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Manfaat Lelang Sewa Tanah Kas Desa:
1.
Meningkatkan PAD:
Hasil
sewa tanah kas desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa.
2.
Memberikan Kesempatan Warga:
Warga
desa yang memiliki kemampuan dalam menggarap lahan dapat memanfaatkan tanah kas
desa.
3.
Mendorong Pembangunan Desa:
Pendapatan
dari hasil sewa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan
ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.