Pemasangan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024

SEJAHTERA
Dipublikasi pada 16 August 2024

Deskripsi

Tujuan pemasangan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada adalah untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar. DPS adalah daftar awal yang disusun berdasarkan pemutakhiran data pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Beberapa tujuan utama pemasangan DPS, yaitu:

1.     Verifikasi dan Validasi Data Pemilih

DPS dipasang untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai keakuratan data pemilih. Ini membantu memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terlewat atau data yang salah.

2.     Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan memasang DPS di tempat-tempat yang mudah diakses, masyarakat dapat melihat dan memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Ini meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan.

3.     Perbaikan Data

     Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam DPS, masyarakat dapat memberikan masukan untuk perbaikan. PPS kemudian akan memperbaiki DPS berdasarkan masukan tersebut sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan