Pemasangan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024
Deskripsi
Tujuan pemasangan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) dalam Pilkada adalah untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi
syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar. DPS adalah
daftar awal yang disusun berdasarkan pemutakhiran data pemilih oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Beberapa tujuan utama pemasangan DPS, yaitu:
1.
Verifikasi dan Validasi Data
Pemilih
DPS dipasang untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat mengenai keakuratan data pemilih. Ini membantu
memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terlewat atau data yang salah.
2.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan memasang DPS di tempat-tempat yang
mudah diakses, masyarakat dapat melihat dan memeriksa apakah mereka sudah
terdaftar sebagai pemilih. Ini
meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan.
3. Perbaikan Data
Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam DPS, masyarakat dapat memberikan masukan untuk perbaikan. PPS kemudian akan memperbaiki DPS berdasarkan masukan tersebut sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).