Pengajian Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Tasyakuran Bumi
Deskripsi
Kegiatan pengjian ini
dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 yang dihadiri oleh seluruh warga
Desa Karangasem.
Desa memiliki peran penting
dalam upaya melawan narkoba dan melindungi masyarakatnya. Berikut beberapa informasi
yang relevan:
1. Komunikasi, Informasi, dan
Edukasi (KIE)
Desa dapat mengaktifkan
kegiatan pencegahan dengan melakukan KIE kepada masyarakat. Ini melibatkan
penyuluhan, Gerakan Masyarakat, dan siskamling. Tujuannya adalah memberikan
pemahaman tentang bahaya narkoba dan konsekuensinya.
2. Peran Tiga Pilar
Tiga pilar di desa (kepala
desa, kepala dusun, dan kepala RT/RW) memiliki tanggung jawab untuk memberikan
pengayoman dan perlindungan kepada Masyarakat dari kejahatan narkoba. Mereka harus
memiliki ketahanan untuk menangkal narkoba dan bekerja sana dengan institusi
penegak hukum, para ulama, dan pemuka agama.
3. Pemanfaatan Dana Desa
Peraturan Menteri Desa menyebutkan bahwa salah satu pemanfaataan dana desa dapat digunakan untuk pencegahan narkoba.