Pengajian Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Tasyakuran Bumi

SEJAHTERA
Dipublikasi pada 12 July 2024

Deskripsi

Kegiatan pengjian ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 yang dihadiri oleh seluruh warga Desa Karangasem.

Desa memiliki peran penting dalam upaya melawan narkoba dan melindungi masyarakatnya. Berikut beberapa informasi yang relevan:

1.     Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)

Desa dapat mengaktifkan kegiatan pencegahan dengan melakukan KIE kepada masyarakat. Ini melibatkan penyuluhan, Gerakan Masyarakat, dan siskamling. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan konsekuensinya.

2.     Peran Tiga Pilar

Tiga pilar di desa (kepala desa, kepala dusun, dan kepala RT/RW) memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengayoman dan perlindungan kepada Masyarakat dari kejahatan narkoba. Mereka harus memiliki ketahanan untuk menangkal narkoba dan bekerja sana dengan institusi penegak hukum, para ulama, dan pemuka agama.

3.     Pemanfaatan Dana Desa

      Peraturan Menteri Desa menyebutkan bahwa salah satu pemanfaataan dana desa dapat digunakan untuk pencegahan narkoba.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan