Pemicuan Pilar 4 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Desa Batu Merah
Dipublikasi pada 05 May 2025

Deskripsi

Implementasi program sanitasi total berbasis masyarakat  (STBM) serta mendukung salah satu program prioritas walikota Ambon tentang pengelolaan persampahan dan penataan lingkungan.

Program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) adalah pendekatan partisipatif yang mengajak masyarakat untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan dan pemicuan.

5 pilar utama STBM adalah stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga

STBM tidak hanya mengandalkan penyuluhan atau perintah dari pemerintah tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif dalam identifikasi masalah, perencanaan, dan pelaksanaan program.

Berdasarkan surat edaran Dinas Kesehatan Kota Ambon tentang fasilitasi kegiatan pemicuan pilar 4 STBM. Dinas Kesehatan Kota Ambon bagian Kesehatan Lingkungan melakukan sosialisasi kepada 2 desa/kelurahan yaitu Desa Batumerah dan Kelurahan Pandan Kasturi tentang pilar ke 4 yaitu pengamanan sampah rumah tangga.

Pemicuan pilar 4 STBM berfokus pada pengelolaan sampah rumah tangga (PSRT). Pemicuan ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola, mengurangi, memanfaatkan, dan mendaur ulang sampah rumah tangga sehingga mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.

Dalam pengelolaan sampah rumah tangga harus diberlakukan juga prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), misalnya dengan mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik, memanfaatkan kembali barang-barang bekas, dan mendaur ulang sampah.

Perlu juga dilakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan dan keindahan lingkungan.

Perhatian dari pemerintah juga diperlukan, seperti RTL/ Regulasi dari pemerintah desa/negeri/kelurahan agar mendorong masyarakat lebih aktif.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan