MUSYAWARAH DESA BATU GAJAH DALAM RANGKA PENETAPAN BLT DD TAHUN ANGGARAN 2025

Batu Gajah
Dipublikasi pada 21 January 2025

Deskripsi

Batu Gajah Rabu 22 Januari  2025

Badan Permusyawatan Desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa Batu Gajah Bapak Kurniawan Sindro Utomo, Tenaga Ahli Desa Bapak Agus Salim,  Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Sekretaris Desa Bapak Adi Syahdiman, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, Kepala Dusun Se Desa Batu Gajah,  Ketua RT dan RW se-Desa Batu Gajah, Tokoh Masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGALREPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Batu Gajah menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa Batu Gajah dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat Miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah Mufakat ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Batu Gajah.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Kaliboto yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 25 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Batu Gajah telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa. ( Adi Syahdiman )

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan