Pertemuan Pokja Kampung KB

Kampung KB "PURBA ASRI"
Dipublikasi pada 14 November 2019

Deskripsi

Pembukaan

Mars KB

Sambutan-sambutan dari:

1. Pemerintahan Desa Krikilan yang diwakili oleh Kepala Dusun Bapak Riyanto.

2. PLKB Kecamatan Kalijambe oleh Bapak Bambang

3. Ketua Kampung KB oleh Bapak Suyatno


Inti disampaikan oleh :

1. Ibu Maghfirah dari KUA Kecamatan Kalijambe. Inti yang disampaikan yaitu perubahan UU Pernikahan No. 16 tahun 2019 mengenai batas umur pernikahan yaitu minimal 19 tahun. Apabila kurang dari umur tersebut maka pihak wali dari kedua calon mempelai harus mengajukan permohonan ke kantor pengadilan Kabupaten Sragen dengan berkas-berkas yang telah ditentukan. 

Untuk calon mempelai diharuskan memiliki sertifikat penyuluhan keluarga sakinah mawadah warohmah yang dikeluarkan oleh KUA. Penyuluhan tersebut mengajarkan mengenai mengolah psikologi emosional dan alat reproduksi manusia.


Himbauan beliau : sebagai orangtua hendaklah selalu menjaga putra-putrinya dari kemaksiatan.


2. Inti dari Ibu Umi kader PKK. Yaitu menyampaikan tentang pengolahan sampah organik untuk dijadikan pupuk cari yaitu lindi. Caranya yaitu persiapkan tong besar untuk menampung sampah-sampah organik (basah) kemudian semprot dengan EM4. Setelah itu tunggu 2 hari di bawah akan ada cairan (lindi) yang bisa digunakan untuk pupuk/perstisida bagi tanaman.

Laporan Keuangan

Penutup

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan