MUSDES Tlogotuwung Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025
''LESTARI''
Dipublikasi pada 12 January 2025
Deskripsi
Musyawarah Desa Penetapan APBDes
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah forum permusyawaratan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat untuk menetapkan APBDes.
Tujuan Musdes Penetapan APBDes adalah untuk:
1. Menetapkan prioritas penggunaan anggaran desa.
2. Mengalokasikan sumber daya desa secara efektif dan efisien.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
Proses Musdes Penetapan APBDes meliputi:
1. Persiapan: Pemerintah Desa menyusun rancangan APBDes dan mengundang peserta Musdes.
2. Pembahasan: Peserta Musdes membahas dan mengevaluasi rancangan APBDes.
3. Penetapan: Musdes menetapkan APBDes yang telah disepakati.
Hasil Musdes Penetapan APBDes adalah APBDes yang telah disepakati dan ditetapkan, yang akan menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa.
Manfaat Musdes Penetapan APBDes adalah:
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran desa.
Sesi Kegiatan Keagamaan