Bantuan BLT DD Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung
Deskripsi
Sabtu, 10 April 2021. Pemerintahan Desa Tlogotuwung telah melaksanaakan pembagian BLT DD pada warga yang kurang mampu dengan di hadiri oleh petugas bps, Tni Polri dan juga sejumlah 65 warga yang mendapatkan bantuan .
Selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa. Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa. Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021. Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk. Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa. Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Jika pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada Tahun Anggaran 2022. Namun, pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria. Hasil musyawarah tersebut harus ditetapkan dalam perturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
Tujuan Bantuan ini untuk meringankan beban warga yang terdampak covid yang tidak bisa berkerja sepertia sedias kala.