Koordinasi kamtibmas
Wedomartani
Dipublikasi pada 09 May 2020
Deskripsi
Koordinasi kantibmas Padukuhan Malangrejo
Hari : Sabtu
tgl : 09-05-2020
Pukul : 20.00 wib sampai selesai
Di Sekretariat Padukuhan Malangrejo
Di hadiri oleh :
-Dukuh Malangrejo
-bp RT, RW sepadukuhan Malangrejo
-Tokoh Masyarakat padukuhan Malangrejo
-Pengurus SATGAS PADUKUHAN MALANGREJO
- Perwakilan karang taruna padukuhan malangrejo
5. KETERANGAN
Pertemuan ini d laksanakan sebagai langkah koordinasi dalam peningkatan kantibmas Padukuhan Malangrejo
Dan dalam pertemuan menyepakati
1.Posko induk di tempatkan di RT 04 ( teras rumah bp Bibit )sebagai sentral kegiatan dan laporan penjagaan posko d masing" ke 3 pos jaga dan d tambah 1 pos jaga d sisi selatan
2. Di berlakukannya untuk jam Malam sesuai yg tertulis juga di tempel di ke3 posko yaitu pintu utama d tutup pd pukul 23.00 - 05.00 WIB
3.Di berlakukannya alat komunikasi HT yg di miliki warga Padukuhan Malangrejo dalam satu frekwensi sebagai alat komunikasi untuk koordinasi kantibmas Padukuhan Malangrejo
4. Masyarakat Padukuhan Malangrejo di himbau untuk tidak mengadakan aktifitas / kegiatan di luar Padukuhan Malangrejo kecuali Sangat penting untuk menghindari hal" yg tdk di inginkan
5.Untuk Masyarakat padukuhan Malangrejo baik pribumi, pendatang, penduduk kontrak maupun kos seperti yg d sebutkan pd bab keterangan no 2 maka ketika melakukan giat darurat / sngat penting masuk keluar padukuhan Malangrejo mohon membawa surat keterangan dari bp RT setempat di Padukuhan Malangrejo sebagai surat dispensasi
6.Untuk jasa ojol dan sejenisnya tidak boleh masuk ketika sudah masuk jam malam seperti yg d terangkan dalam bab keterangan no 2 . Kecuali darurat/ mendesak
7. Masyarakat yg berdomisili di wilayah Padukuhan Malangrejo d himbau untuk mendukung kegiatan peningkatan kantibmas dan d harapkan untuk aktif diri dalam penjagaan keamanan
menurut jadwal yg sudah d sepakati di masing" RT setempat
8.Warga yg belum masuk dalam daftar pos jaga seperti yang d sebutkan dalam bab keterangan no 6 , maka di mohon untuk menghubungi bp RT setempat guna d masukan dalam pos jaga
9.Dalam peningkatan kantibmas / penjagaan keamanan tdk boleh membawa senjata tajam kecuali batre ( senter) , tongkat / penting dan itupun di gunakan ketika darurat / mendesak
10.Di mohonkan kepada Masyarakat padukuhan Malangrejo untuk mengupayakan/ memiliki kentongan/ alat bunyi yg selaras juga serupa untuk d bunyikan d malam hari ketika si pemilik warga terjaga / banggun
11. Untuk yg jadwal pos ronda di mohon ketika dalam tugasnya untuk keliling / patroli wilayah sesuai yg di sepakati di masing" RT dan dalam patroli tdk boleh sendiri / harus berkelompok minimal 2 personil
12.Dan dalam patroli ketika menjumpai / menemui hal" yg berpotensi mengganggu kantibmas di mohonkan melaporkan ke posko dan di lanjutkan ke posko induk
13.Aturan / kesepakatan ini bisa berubah sewaktu" menurut keadaan dan suasana kantibmas yg berkembang di Wilayah Padukuhan Malangrejo
Sesi Kegiatan Keagamaan